Dunia usaha mendukung agenda reformasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya melalui implementasi sistem Coretax. Langkah reformasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mendukung pencapaian target penerimaan negara.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sarman Simanjorang mengungkapkan, untuk reformasi pajak dalam hal ini penerapan Coretax yang kini sudah mulai berjalan perlu diiringi dengan sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku usaha. Hal tersebut menyangkut pemahaman yang menyeluruh sangat penting agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Sarman melanjutkan, selain sosialisasi, monitoring berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan sistem dapat berjalan lancar dan benar-benar siap digunakan oleh seluruh pelaku usaha.
“Pengusaha melihat reformasi pajak melalui Coretax yang saat ini sudah dijalankan, kami berharap dilakukan sosialisasi, kemudian dilakukan monitoring apabila memang sistemnya itu belum lancar dilakukan oleh dunia usaha,” ungkap Sarman di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sarman melanjutkan, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan reformasi pajak yang didalamnya terdapatnya implementasi Coretax. Hal ini diharapkan mampu menjadi sarana yang memberikan pelayanan dan kemudahan bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pajak.
Adanya sistem terintegrasi dan berbasis digital, pengusaha dapat mengakses berbagai kebutuhan pajak secara lebih cepat dan efisien.
Menurut Sarman, digitalisasi perpajakan juga dinilai penting untuk meminimalkan interaksi langsung antara pengusaha dan petugas pajak. Dengan semakin terbatasnya komunikasi secara langsung tentunya akan semakin baik, karena dapat mengurangi potensi penyimpangan dan praktik yang tidak diinginkan.
Harapan Sarman mengacu pada refleksi sejumlah kasus yang terjadi, dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Oleh karenanya, sistem pelayanan pajak ke depan diharapkan sepenuhnya berbasis digital, sehingga seluruh transaksi tercatat secara transparan dan tidak membuka ruang negosiasi.
“Kedepan bagaimana supaya pelayanan semua berbasis digital mengenai pajak. Sehingga transaksinya melalui digital, tidak ada negosiasi-negosiasi,” pungkasnya.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply