Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP terus meningkat seiring dengan penguatan layanan perpajakan berbasis digital.
Berdasarkan data DJP per 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.602.114 wajib pajak. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 11.658.575 wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 854.124 wajib pajak. Adapun dari kelompok instansi pemerintah, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 89.191 akun, serta 224 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Seiring dengan peningkatan aktivasi akun Coretax, DJP juga mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga periode yang sama, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 711.862 SPT.
Dari total tersebut, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 602.332 SPT, disusul orang pribadi non karyawan sebanyak 77.861 SPT. Sementara pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 31.495 SPT berdenominasi rupiah dan 51 SPT berdenominasi dolar AS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply