Rencana pengenaan pajak daerah di Riau sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai penolakan keras dari kalangan petani sawit. Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (Popsi) Mansuetus Darto menilai, kebijakan tersebut sangat memberatkan petani kecil dan berpotensi menekan keberlanjutan sawit rakyat sehingga perlu dikaji ulang.
Sejumlah daerah mulai menggodok aturan pajak air permukaan (PAP) pada pohon sawit. Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik mengatakan, pihaknya sedang mengkaji potensi pendapatan baru melalui rencana pengenaan PAP sawit untuk perusahaan sebesar Rp 1.700 per batang per bulan. Andi bilang, Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 perlu direvisi untuk membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah. Dengan luas perkebunan sawit 900.000 hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta ha berizin usaha (IUP), (IUP), potensi PAP diper kirakan Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun per tahun.
Popsi secara tegas meminta agar usulan pajak daerah itu dikaji ulang, bahkan membatalkannya. “Pajak seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan,” tegas dia, akhir pekan lalu.
Luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau sekitar 1,7 juta ha dan kepadatan rata-rata 136 4 pohon per ha, jumlah pohon sawit rakyat diprediksi 231,2 juta batang Jika seluruhnya dikenakan pajak Rp 1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai Rp 393 miliar atau Rp 4,72 triliun per tahun. Di level petani, beban pajak ini setara Rp 231.200 per ha per bulan atau Rp 2,77 juta per ha per tahun. “Angka ini signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” jelas Darto.
Dampak pajak juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS). Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp 3.000 per kg dan produksi rata-rata 1,2 ton per ha per bulan, pendapatan kotor petani di kisaran Rp 3,6 juta per ha per bulan. Beban pajak Rp 231.200 itu setara penurunan harga TBS Rp 190-Rp 193 per kg. “Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi Rp 2.800 per kg, atau terpangkas lebih dari 6%, tegas Darto.
Sumber : Harian Kontan, 2 Februari 2026, Hal 13.

WA only
Leave a Reply