Dorong Kepatuhan Pajak, Coretax Dinilai Lebih Baik dari DJP Online

Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga, Rahmat Setiawan, menilai sistem perpajakan berbasis Coretax yang diluncurkan pemerintah sejak awal 2025 kini berkembang menjadi sistem yang lebih baik dibandingkan sistem sebelumnya, DJP Online.

Menurut Rahmat, penerapan Coretax membuat wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, lebih mudah mengakses informasi perpajakan. Berbagai fitur seperti e-faktur, e-bupot, hingga e-filing kini terintegrasi dan lebih mudah digunakan.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis yang sempat menyulitkan sebagian wajib pajak dalam proses pelaporan.

Rahmat menyebut, apabila sistem Coretax sudah berjalan normal dan tidak lagi berada pada tahap penyesuaian, peluang peningkatan penerimaan pajak terbuka. Namun, peningkatan tersebut lebih pada pencapaian target penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah, bukan lonjakan signifikan secara instan.

“Karena proses pengadministrasiannya (Coretax) lebih mudah, penghitungan pajaknya itu lebih tepat dan lebih akurat, akan membuat wajib pajak ini akan lebih enjoy, lebih sukarela untuk membayar pajaknya, tetapi sekali lagi ya, kalau dampaknya sangat signifikan sekali sih enggak,” kata Rahmat saat ditemui, Senin (2/2/2026).

Wakil dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair itu menegaskan, peningkatan penerimaan pajak pada dasarnya sangat bergantung pada pertumbuhan pendapatan nasional. Ketika pendapatan individu maupun badan usaha meningkat, maka setoran pajak secara otomatis ikut bertambah.

“Karena kalau ingin pajaknya meningkat, logika sederhananya pendapatan nasional itu harus meningkat, itu otomatis. Nah kalau ini (coretax) kan hanya istilahnya ingin membuat wajib pajak ini lebih taat kepada kewajibannya membayar pajak setelah melakukan pelaporan atas pajak yang harus dibayar,” ujarnya.

Rahmat juga mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar terus memperkuat sosialisasi penggunaan Coretax. Ia menilai kurangnya sosialisasi pada awal penerapan sempat menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

Ia mencontohkan penurunan penerimaan pajak pada triwulan I 2025 yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya dipicu penerapan Coretax yang dinilai terlalu dini tanpa sosialisasi memadai.

“Penerapan dari Coretax ini yang terlalu dini, sehingga ketika diterapkan tanpa sosialisasi yang baik, itu akan menyebabkan kebingungan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajaknya dan membayar pajaknya. Itu berdampak ke berkurangnya jumlah pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak,” tegasnya.

Namun, Rahmat menilai kondisi tersebut kini mulai membaik seiring sosialisasi yang semakin masif selama satu tahun terakhir.

“Jadi sekali lagi jika ada kelemahan penerapan Coretax, itu dari sisi sosialisasi, tetapi sekarang kan sudah satu tahun berjalan, sosialisasinya sudah berjalan masif dan baik. Saya saja merasakan sistem ini sudah berjalan baik,” imbuhnya.

Ke depan, Rahmat menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap aspek keamanan siber coretax. Mengingat sistem ini mengintegrasikan teknologi cloud dan artificial intelligence (AI) yang menyimpan data sensitif wajib pajak, penguatan keamanan serta pemutakhiran.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only