Pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan pengembalian alias restitusi pajak. Salah satu tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara.
Selama ini, restitusi pajak kerap dijadikan penyebab anjloknya penerimaan pajak oleh pemerintah. Sepanjang tahun 2025, realisasi restitusi pajak mencapai Rp361,14 triliun, naik signifikan mencapai 35,94% year on year (YoY). Lonjakan restitusi tersebut turut menyeret penerimaan pajak neto. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak neto hanya terkumpul Rp1.917,6 triliun, atau hanya 87,6% dari target. Angka itu juga mengalami kontraksi 0,7% YoY.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berupaya menahan laju pengembalian pajak atau restitusi di tahun 2025. Dia bilang hanya mampu menahan pencairan restitusi pajak sekitar Rp7 triliun, dan restitusi yang sudah dicairkan mencapai Rp361,15 triliun.
“Hampir semua sudah keluar, tinggal Rp6 triliun-Rp7 triliun yang belum dieksekusi,” ujar Purbaya pekan lalu.
Kata Purbaya, ruang untuk menyelamatkan penerimaan negara dari sisi restitusi pada tahun lalu memang terbatas mengingat mayoritas dana sudah terlanjur dicairkan. Namun, ia menyoroti dugaan praktik tidak wajar dalam pengajuan restitusi pajak. Ia menilai, dalam beberapa kasus, produsen diduga menaikkan cost of goods sold (COGS) secara berlebihan sehingga margin terlihat kecil, meski sebenarnya perusahaan masih mencatat keuntungan besar.
Ke depan, Purbaya memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap mekanisme restitusi pajak. Menurutnya, selama ini proses restitusi cenderung berjalan otomatis dan terlalu mudah tanpa pengawasan yang memadai dari otoritas pajak.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan restitusi pajak untuk mengetahui apakah restitusi perlu diberikan kepada seluruh pelaku usaha atau justru difokuskan pada kelompok tertentu.
“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah, mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya, Pak, restitusi ini,” ujar Misbakhun saat rapat bersama Menteri Keuangan, Rabu (4/2). Ia menilai mata rantai restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) selama ini belum dikaji secara komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan distorsi dan tekanan terhadap penerimaan negara.
Sebab itu, Misbakhun mendorong Menteri Keuangan untuk menggunakan instrumen kewenangan undang-undang (UU) dalam menata ulang kebijakan restitusi, termasuk memetakan industri yang paling banyak mengajukan restitusi serta mengategorikan barang kena pajak (BKP) secara lebih jelas.
Hak Wajib Pajak
Namun, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa lonjakan restitusi tahun lalu lebih banyak dipengaruhi faktor ekonomi, khususnya moderasi harga komoditas. Selain itu, percepatan proses pemeriksaan juga turut berkontribusi.
Namun demikian, restitusi merupakan hak wajib pajak yang melekat dalam sistem perpajakan. Kata Fajry, jika pemerintah mengubah skema dengan mempersulit restitusi, maka ini merupakan langkah mundur reformasi.
“Kalau diubah, dipersulit, kita kembali ke yang sebelumnya. Itu hanya mengubah hal baik yang telah kita bangun sebelumnya,” kata Fajry kepada KONTAN, kemarin.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengusulkan perubahan fundamental skema restitusi. Mulai dari pembentukan unit khusus di kantor pusat Ditjen Pajak yang menangani pemeriksaan Surat Pemberitahuan lebih bayar, hingga pengembalian pendahuluan yang dibatasi untuk PPN dan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki skor kepatuhan tinggi.
“Dengan demikian, walaupun sama-sama pemeriksaan, tetapi ada yang berorientasi pada pelayanan dan ada yang berorientasi pada penggalian potensi pajak,” pungkasnya.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 9 Februari 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply