Penghapusan Iuran JKN Bebani Fiskal

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Kebijakan ini bertujuan untuk meredam beban keuangan masyarakat sekaligus memperluas kepesertaan aktif JKN di tengah tantangan akurasi data dan keberlanjutan fiskal. “Rancangan Perpres tersebut dalam tahap penyusunan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan,” papar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat konsultasi dengan DPR RI, Senin (9/2).

Di sisi pembiayaan, pemerintah selama ini terus menopang program JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan lewat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan. Sejak 2023, realisasi pembayaran iuran PBI JK tercatat konsisten di atas 99%.

Purbaya juga mengingatkan bahwa sejak 2021, pemerintah telah menyamakan besaran iuran JKN peserta PBPU dan BP kelas 3 dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 ditanggung peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran pemerintah. Bantuan ini terbagi atas Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.

Namun, di balik besarnya dukungan fiskal tersebut, pemerintah masih menghadapi persoalan serius dalam ketepatan sasaran PBI JKN. Purbaya mengungkapkan bahwa sekitar 41% penerima PBI JKN justru berasal dari kelompok masyarakat yang bukan kategori miskin.

Ia menjelaskan, dari total belanja APBN 2026 yang manfaatnya diterima langsung oleh masyarakat, porsi terbesar ditujukan untuk kelompok rentan. Sekitar 59% dari alokasi tersebut telah dinikmati oleh masyarakat pada desil 1 hingga 5. Namun, sebanyak 41% penerima PBI JKN berada pada desil 6-10, yang menandakan masih lemahnya akurasi basis data perlindungan sosial.

Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan memperkirakan sekitar Rp897,6 triliun belanja APBN 2026 akan diterima langsung oleh masyarakat, termasuk PBI JKN yang mencakup 96,8 juta peserta.

Sebagaimana diketahui, persoalan data kembali mencuat setelah terjadi kegaduhan publik terkait kepesertaan PBI JK pada Februari 2026. Purbaya mengungkapkan bahwa lonjakan penghapusan dan penggantian data kepesertaan pada bulan tersebut menjadi pemicu utama keresahan masyarakat.

Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, sekitar 11 juta orang dihapus atau diganti dari daftar PBI JK pada Februari 2026, yang setara dengan 10% dari total peserta nasional.


Sumber : Harian Kontan, Selasa 10 Februari 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only