Pemerintah Indonesia menyepakati pembatasan pengenaan pajak layanan digital dalam perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat (AS).
Melalui kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen tidak menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.
Komitmen tersebut tertuang dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 mengenai Digital Trade and Technology.
Pada Pasal 3.1 ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara hukum maupun praktik membedakan perlakuan terhadap entitas asal AS.
Dengan ketentuan ini, ruang pemerintah untuk menetapkan pajak khusus yang menyasar perusahaan digital tertentu menjadi semakin terbatas.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kesepakatan tersebut membawa konsekuensi fiskal yang signifikan.
Ia memperkirakan potensi penerimaan dari pajak digital yang selama ini bisa digarap berada di kisaran Rp 15 triliun hingga Rp 29,5 triliun per tahun.
Menurut Huda, selama ini banyak perusahaan digital asing belum membayar pajak secara optimal dengan berbagai alasan, mulai dari ketiadaan kantor fisik hingga perlindungan perjanjian perdagangan lintas negara.
Jika pembatasan ini diterapkan secara ketat, peluang negara untuk mengamankan penerimaan dari sektor ekonomi digital dinilai semakin menyempit.
“Bukan hanya penerimaan negara yang tidak optimal, tata kelola ekonomi digital juga berisiko terdampak,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Klausul tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan perusahaan teknologi AS yang beroperasi lintas negara, seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon.
Pemerintah tidak dapat mengenakan pajak khusus yang secara spesifik menyasar perusahaan-perusahaan tersebut dibanding pelaku usaha dari yurisdiksi lain.
Meski demikian, peluang pemajakan dinyatakan belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah masih dapat memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Hingga 30 November 2025, total penerimaan PPN PMSE tercatat mencapai Rp 34,54 triliun sejak pertama kali diberlakukan pada 2020. Nilainya meningkat konsisten, dari Rp 731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp 9,19 triliun hingga 2025.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Ia menilai potensi penerimaan dari DST sebenarnya relatif terbatas, hanya berkisar Rp 2,5 triliun hingga Rp 4,5 triliun per tahun.
Menurutnya, komitmen untuk tidak menerapkan pajak juga bukan hal baru, karena dalam forum G20 dan kesepakatan pajak global yang dimotori Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Inclusive Framework, banyak negara telah sepakat mencabut DST sebagai bagian dari solusi pajak multilateral.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply