Pajak Peserta Magang 2026 Ditanggung Pemerintah

Pemerintah resmi memberi insentif psjsk penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peratutan EMnteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026.

Aturan tersebut engatur bahwa seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh peserta pemagangan dalam program bantuan pemerintah akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diberikan untuk mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi lulusan baru perguruan tinggi yang mengikuti program magang.

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Adapun pemotong pajak dalam skema ini adalah instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada peserta pemagangan. Instansi tersebut wajib menghitung, emmotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut dicontohkan, apabila seorang peserta menerima penghasilan bruto Rp 5,41 juta per bulan, maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 5% atau sekitar Rp 270.000 akan ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh instansi penyelenggara pada saat pembayaran penghasilan.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 21 Februari 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only