Pemerintah Indonesia menyepakati pembatasan pajak layanan digital dalam perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat (AS). Indonesia berkomitmen tidak menerapkan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Ini tertuang dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology.
Pada artikel 3.1 ditegaskan, Indonesia tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto membedakan perlakuan terhadap entitas asal AS. Artinya, ruang pemerintah untuk mengenakan pajak khusus atas raksasa digital kian terbatas.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kesepakatan itu membawa konsekuensi fiskal yang tidak kecil. Estimasi Nailul, potensi penerimaan pajak digital berkisar Rp15 triliun-Rp29,5 triliun per tahun.
Menurut Huda, selama ini banyak perusahaan digital asing belum membayar pajak secara optimal dengan berbagai alasan, mulai dari tidak memiliki kantor fisik hingga kini berlindung di balik perjanjian perdagangan. Jika pembatasan ini diterapkan ketat, potensi penerimaan negara berisiko makin menjauh.
“Bukan hanya penerimaan negara yang tidak optimal, tata kelola ekonomi digital juga bisa terdampak karena perlakuannya jadi tidak setara,” ujar Huda, Minggu (22/2).
Klausul ini jelas menyentuh kepentingan perusahaan teknologi AS yang beroperasi lintas negara, seperti Netflix, Google, Meta, hingga Amazon. Pemerintah tak bisa mengenakan pajak khusus yang secara spesifik menyasar mereka dibanding pelaku usaha dari yurisdiksi lain.
Meski begitu, pintu pemajakan belum tertutup. Pemerintah tetap dapat memungut pajak yang bersifat umum dan nondiskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Hingga 30 November 2025, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp34,54 triliun sejak 2020. Setoran tersebut meningkat konsisten dari sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, menjadi Rp9,19 triliun hingga 2025.
Namun, tidak semua pihak melihat potensi kehilangan penerimaan sebesar itu. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai potensi DST relatif terbatas, berkisar Rp2,5 triliun hingga Rp4,5 triliun per tahun.
Lanjutnya, komitmen tidak menerapkan DST bukan hal baru. Dalam forum G20 dan kesepakatan pajak global yang dimotori OECD melalui Inclusive Framework (IF), negara-negara mencabut DST sebagai solusi multilateral.
Sumber : Harian Kontan, Senin 23 Februari, 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply