Upaya Mengejar Pajak & Bagi Hasil Google Cs Terganjal Perjanjian Dagang

Serangkaian upaya untuk menata ekosistem ekonomi digital melalui pengenaan pajak termasuk penuntutan sistem bagi hasil antara perusahaan platform digital (PPD) Amerika Serikat (AS) dengan media nasional terancam kandas di tengah jalan.

Pemicunya adalah kesepakatan dagang antara Presiden Prabowo Subianto dengan Donald Trump. Kesepakatan dagang yang berujudul The Agreement on Reciprocal Trade itu memuat 2 klausul penting yang berpotensi bertabrakan dengan upaya pemerintah dalam mengambil manfaat dari aktivitas ekonomi digital.

Pertama, perjanjian itu memuat larangan bagi pemerintah untuk mengenakan pajak digital atau digital service tax dan bentuk pajak lainnya kepada perusahaan platform digital asal AS. Klausul ini menjadi titik balik bagi upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan atau level of playing field antara bisnis konvensional dengan bisnis berbasis digital.

Dalam konteks pajak, sejauh ini pemerintah hanya mampu mengenakan PPN atas transaksi barang yang dilakukan melalui platform digital termasuk marketplace, otoritas pajak belum mampu menarik pajak penghasilan atau PPh badan dari PPD Asing terutama dari AS. Sempat ada konsep global minimum tax yang sayangnya hasilnya sampai sekarang belum tampak.

Bisnis telah menghubungi Dirjen Pajak Bimo Wijayanto terkait upaya mitigasi risiko yang berpotensi muncul dalam konteks perpajakan pasca penandatanganan perjanjian dagang tersebut. Namun hingga berita ini diunggah, Bimo belum merespons pertanyaan Bisnis yang disampaikan melalui pesan teks. 

Meski demikian, Bimo dalam konferensi pers APBN Kita menegaskan bahwa klausul pada perjanjian dagang dengan AS itu berkaitan dengan prinsip non-diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan dari negara tersebut. 

Hal ini juga berlaku pada klausul pada Article 2.12: Border Measures and Taxes yang mengatur bahwa Indonesia tidak akan menerapkan PPN yang mendiskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan AS.

“Jadi semua ditetapkan non-discrimination kemudian dirancang diberlakukan secara umum, objektif dengan kriteria yang sama. Jadi dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, pemajakan yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini seperti PPN berlaku secara umum tanpa memandang asal pelaku usaha,” jelasnya. 

Beda PPN dan Pajak Digital

Di sisi lain, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu membenarkan bahwa klausul soal pajak digital itu berbeda dengan PPN PMSE diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam negeri.

Febrio mengatakan bahwa PPN PMSE tidak sama dengan pajak digital, karena yang dimaksud dalam dokumen ART antara Indonesia dan AS adalah pemungutan pajak yang saat ini pun masih diperdebatkan secara global.

Pajak itu memang menyasar kepada seluruh perusahaan teknologi besar, yang memang sebagian besar berasal dari AS seperti Google hingga Netflix. Kendati Indonesia nantinya tak bisa menarik pajak digital, namun perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa dipungut PPN PMSE-nya.

“Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia, tetapi, PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory. Jadi, PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” terangnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026). 

Di sisi lain, dia tidak menampik bahwa perjanjian dagang dengan AS ini akan berdampak kepada potensi penerimaan perpajakan seperti dari bea keluar maupun bea masuk. Namun, ini tidak hanya berdampak dari perjanjian dagang dengan AS melainkan juga dengan Uni Eropa. 

Dalam hal ini, sesuai dengan ART yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, produk dari Indonesia yang masuk ke AS dikenai bea masuk 19%. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah komoditas asli unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi dan kakao serta produk tekstil yang dikenai 0%. 

Sebaliknya, sebagian besar barang-barang dari AS yang masuk ke Indonesia akan dikenai bea masuk 0%. Dengan demikian, perjanjian dagang ini akan berdampak ke potensi penerimaan dari bea masuk maupun bea keluar. 

“Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar, bea masuk, ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 itu sudah diantisipasi. Jadi memang dari sejak EU CEPA [perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa], perjanjian Amerika ini selalu kami antisipasi sehingga tidak terjadi shock terhadap penerimaan negara,” terang Febrio.

Bagi Hasil dengan Media

Kedua, isu lain yang menjadi perhatian banyak pihak adalah keputusan Indonesia yang menyetujui ketentuan untuk tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) asal Amerika Serikat (AS) bekerja sama dengan perusahaan pers lokal pada kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD menjalin kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, skema bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.

“Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d,” kata Haryo dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (23/2/2026).

Haryo menambahkan, mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi salah satu opsi skema kerja sama antara PPD AS dan perusahaan pers nasional. 

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan penerapan Digital Service Tax atau Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan di sejumlah negara OECD.

Menurutnya, negara-negara seperti Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, dan Austria telah menerapkan pajak layanan digital dengan tarif berkisar 2%—7%. Haryo menjelaskan pemanfaatan pajak tersebut diarahkan untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis.

“Guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri,” katanya.

Pastikan Kedaulatan 

Adapun, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP menuturkan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, berpotensi memperlemah daya tawar dan kebijakan nasional. 

Dolfie menyebut bahwa, kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS mencakup berbagai aspek strategis mulai dari kebijakan ekonomi dan keamanan, pengaturan subsidi dan peran BUMN, penguatan hak kekayaan intelektual yang berpotensi meningkatkan biaya, hingga isu sensitif yang berkaitan dengan regulasi halal.

Menurut politikus PDIP tersebut, dengan cakupan yang luas, perjanjian ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan nasional.

Dia kemudian mendorong pemerintah supaya segera menyampaikan secara terbuka analisis dampak ekonomi makro dan sektoral dari perjanjian antara RI dan AS tersebut.

“Implikasi terhadap industri strategis dan hilirisasi, jaminan bahwa perjanjian ini benar-benar memberikan manfaat strategis dan menguntungkan bagi kepentingan nasional?”

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only