DJP Bakal Tetap Tarik Pajak Google-Netflix Meski Dilarang AS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital tidak akan mengganggu pemungutan pajak digital yang selama ini berlaku di dalam negeri. Misalnya seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pajak digital yang disinggung dalam perjanjian dagang AS berbeda dengan PPN PMSE yang berlaku di Indonesia.

“Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, pada Article 3.1 ditegaskan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan asal AS.

Febrio menyebut pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian itu merujuk pada skema global yang selama ini menjadi perdebatan internasional, yakni pemajakan khusus terhadap perusahaan teknologi raksasa dunia yang mayoritas berbasis di AS seperti Google dan Netflix. Dampak pungutan itu dinilai sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia.

“Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia,” tutur Febrio.

Febrio menegaskan bahwa kebijakan PPN PMSE tetap berjalan di Indonesia. Pasalnya kebijakan itu dianggap bersifat non-diskriminatif dan berlaku umum bagi pelaku usaha digital luar negeri yang menjual barang dan jasa ke konsumen Indonesia, termasuk Google dan Netflix yang ditunjuk sebagai pemungut.

“PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” tegas Febrio.

Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan perjanjian dagang itu tidak berarti pelaku usaha digital tertentu asal AS menjadi bebas dari kewajiban perpajakan di Indonesia. Ketentuan perpajakan dipastikan tetap berlaku secara umum.

“Dari sisi DJP, pemajakan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Untuk transaksi digital luar negeri, saat ini Indonesia telah menerapkan PPN atas PMSE yang diberlakukan secara umum bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam hal ini terdapat sekitar 240 pemungut yang telah memenuhi kriteria.

Adapun untuk aspek pajak penghasilan, pengenaannya tetap mengacu pada ketentuan domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang relevan, termasuk ketentuan mengenai keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan prinsip perlakuan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mencermati ketentuan resmi serta perkembangan lebih lanjut dan DJP akan melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai kewenangan dan koridor hukum perpajakan nasional, serta sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional,” jelas Inge.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only