Musim Laporan Surat Tahunan Pajak Tiba.
Tapi, tahun ini ada yang beda. Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax. Cuma, bagi Kurniawan, wajib pajak orang pribadi yang sudah menjajal Coretax, lebih suka sistem administrasi perpajakan yang lama. Meski, ia mengakui, Coretax lebih praktis.
“Kalau sistem sebelumnya, kita perlu bukti potong pajak untuk isi data. Nah, sistem yang baru, bukti potong sudah ada secara otomatis,” kata karyawan swasta yang bekerja di daerah Jakarta Barat ini.
Dan, dia mengungkapkan, bukti potong pajak yang terdapat di Coretax bukan hanya dari gaji bulanan perusahaan. Tapi juga semua penghasilan yang pernah dia dapat. Misalnya, honor menjadi pembicara workshop. Bahkan, pendapatan dari affiliate marketplace yang terbilang receh juga ada.
Cuma masalahnya, “Sudah mengisi semua sesuai panduan tapi hasil akhirnya kurang bayar, belum nihil. Di pelaporan sistem sebelumnya selalu nihil,” ujar pria 39 tahun ini.
Kendala lainnya melapor SPT dengan sistem Coretax, Kurniawan menambahkan, beberapa kali muncul pesan error. Sehingga, harus di-refresh untuk sistem normal kembali.
Sementara Rendy, wajib pajak perorangan, menemui kendala aktivasi akun Coretax. Ini akibat lupa e-mail yang dia daftarnya. Tapi, respons DJP lambat saat ia minta solusi lewat WhatsApp dan Kring Pajak. “Mau ke kantor pajak, takut antreannya panjang,” ucapnya. Alhasil, ia belum juga menyetorkan SPT Tahunannya.
Bukan cuma wajib pajak perorangan, badan usaha juga menghadapi kendala teknis. Khususnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan, pelaporan SPT Masa masih cukup sering terjadi gangguan sistem, seperti error atau kegagalan proses saat input dan submit data.
Risiko yang timbul bagi pelaku usaha antara lain gangguan terhadap perencanaan kepatuhan pajak, karena jadwal kerja tim pajak atau internal perusahaan menjadi tidak efektif. Terlalu banyak untuk mengerjakan laporan SPT Tahunan. Kemudian, peningkatan biaya kepatuhan, baik dari sisi waktu, tenaga, maupun kebutuhan koordinasi tambahan dengan konsultan pajak. Lalu, juga ada risiko ketidakpastian administrasi, terutama bila sistem error terjadi mendekati batas waktu atau deadline pelaporan SPT.
Pemerintah perlu memastikan Coretax berjalan stabil dan minim error, terutama menjelang jatuh tempo.
“Apindo pada prinsipnya mendukung modernisasi sistem perpajakan. Namun, terdapat beberapa masukan dan aspirasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah, khususnya kepada DJP,” ungkap Franky.
Contoh, pemerintah perlu memastikan sistem Coretax berjalan stabil dan minim error, terutama menjelang jatuh tempo pelaporan, agar tidak menghambat kepatuhan wajib pajak. Karena, sebagian wajib pajak badan biasanya melaporkan menjelang jatuh tempo.
Apabila masih terjadi kendala teknis yang signifikan, pemerintah perlu mempertimbangkan relaksasi atau kebijakan transisi. Misalnya, perpanjangan batas waktu pelaporan atau penghapusan sanksi administratif akibat kendala sistem.
“Selain itu, perlu sosialisasi lebih detail, praktis, dan menjangkau seluruh segmen pelaku usaha, termasuk simulasi teknis penggunaan sistem. Dukungan layanan bantuan cepat dan solutif sangat penting, agar kendala teknis dapat segera diatasi tanpa mengganggu operasional perusahaan,” imbuh dia.
Betul, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta mengatakan, masih terdapat sejumlah kendala yang wajib pajak hadapi dalam penggunaan sistem Coretax. Kendala teknis menjadi persoalan yang paling sering muncul. “Seperti error saat login, gagal submit, atau sistem lambat saat jam sibuk,” bebernya.
Selain itu, sinkronisasi data dalam sistem juga belum sepenuhnya akurat atau terbarui. Beberapa wajib pajak menemukan data profil, kewajiban, hingga histori pelaporan yang belum sesuai. Bahkan, terdapat kasus anggota keluarga yang seharusnya tercantum dalam sistem, tapi belum muncul. Wajib pajak orang pribadi juga mendapati sejumlah kredit pajak yang tertera, tetapi bukti potongnya tidak bisa diunduh. Kondisi ini membuat wajib pajak kesulitan memastikan kebenaran data kredit pajak itu.
Menurut Pino, wajib pajak badan pun mengalami kendala tersebut. Salah satu persoalan krusial terjadi ketika wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran, seperti salah kode jenis pajak atau masa pajak.
“Kesalahan ini tidak bisa dipindahbukukan ke masa pajak atau jenis pajak yang seharusnya. Wajib pajak hanya memiliki satu opsi, yakni mengajukan permohonan pengembalian, yang prosesnya perlu waktu cukup lama,” jelas dia.
Akibatnya, wajib pajak harus kembali melakukan pembayaran dengan kode dan masa pajak yang benar. Bagi badan usaha, kondisi ini berpotensi mengganggu arus kas perusahaan.
Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menambahkan, kendala yang paling sering wajib pajak alami saat menggunakan Coretax ialah ketidaksinkronan saat pengimplementasian di lapangan dan sosialisasi dari DJP.
“Saat sosialisasi, katanya, semua data akan ter-prepopulated secara langsung sehingga wajib pajak tidak perlu lagi meminta bukti potong kepada lawan transaksi. Realitanya, banyak ditemukan data yang belum terisi otomatis,” jelas dia.
Kepatuhan Turun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan, penyampaian SPT Tahunan untuk pertama kalinya melalui Coretax. Alhasil, dalam tahap awal terdapat sebagian wajib pajak masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan alur dan fitur yang tersedia. Hal ini merupakan kondisi yang wajar dalam setiap proses transformasi digital berskala nasional.
Progres penyampaian SPT Tahunan, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan, masih cukup on the track. Meskipun memang, DJP harus terus-menerus memperbesar cakupan dan jangkauan edukasi penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax. Hal ini sejalan dengan 2026 sebagai tahun pertama implementasi penuh Coretax, sehingga wajib pajak ataupun administrasi perpajakan berada dalam fase adaptasi terhadap sistem baru.
DJP mencatat, sampai 25 Februari lalu, sebanyak 4,05 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Cuma, Bimo menekankan, jumlah pastinya masih dalam finalisasi perhitungan, seiring pemutakhiran dan konsolidasi basis data administrasi perpajakan pada Coretax.
Hanya, sebagai gambaran sementara, dibanding jumlah SPT Tahunan yang masuk pada tahun lalu sekitar 15 juta, realisasi hingga saat ini sekitar 26%.
“Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, meningkatkan akurasi dan transparansi, serta menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, dalam jangka panjang, justru Coretax akan semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya kepada KONTAN.
Bimo juga memastikan, sistem Coretax siap menerima dan mengelola pelaporan SPT Tahunan, baik dari wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan. Kesiapan ini mencakup kapasitas aplikasi, infrastruktur, dan jaringan, termasuk untuk mengantisipasi peningkatan akses menjelang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi pada akhir Maret dan batas waktu pelaporan SPT Badan di akhir April 2026. DJP juga terus melakukan pemantauan dan optimalisasi sistem secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas layanan.
Untuk memberikan kemudahan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja dan status SPT nihil, Bimo menyebutkan, DJP menghadirkan fitur Coretax Form dan aplikasi M-Pajak. Coretax Form merupakan sarana bantuan pelaporan SPT yang bisa wajib pajak gunakan, terutama jika mengalami kendala jaringan internet. Ini dengan cara mengisi formulir terlebih dahulu sebelum melakukan pengiriman via Coretax.
Sedang aplikasi M-Pajak saat ini bisa wajib pajak pakai untuk aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi DJP.
“Dengan berbagai kesiapan dan kemudahan tersebut, kami optimistis, Coretax dapat mendukung pelaporan SPT Tahunan secara optimal serta memberikan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan memudahkan wajib pajak,” imbuh Dirjen Pajak.
Toh, Fajry memperkirakan, tingkat kepatuhan tahun ini berpotensi menurun. Ia menyinggung kondisi ekonomi yang lesu sepanjang tahun lalu, yang diwarnai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan usaha atau bisnis. Situasi ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka.
Dari sisi implementasi Coretax, dia mengungkapkan, sejatinya antusiasme wajib pajak saat sosialisasi tergolong tinggi. Tapi, ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas layanan sistem yang optimal. Menurutnya, masih ada bug atau error saat penggunaan sistem administrasi yang baru.
Fajry menilai, semua permasalahan yang terjadi mengindikasikan sistem Coretax yang belum sepenuhnya siap tapi diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Ini, kan, ironis, ketika wajib pajak telah berupaya untuk patuh malah tidak terlayani dengan baik. Padahal, kata World Bank, tingkat kepatuhan di Indonesia adalah salah satu yang terendah,” sebut Fajry.
Meski demikian, Fajry mengapresiasi langkah DJP dalam melakukan perbaikan sistem. Ia melihat, ada upaya untuk membenahi bug dan error yang muncul, meski perbaikan bisa lebih cepat dan menyeluruh. Ia juga menyarankan penambahan menu-menu pendukung yang bisa mempermudah administrasi perpajakan.
Dan, menjelang batas waktu pelaporan, Pino merekomendasikan, agar DJP segera melakukan perbaikan atas berbagai kendala teknis yang masih terjadi dalam sistem Coretax.
“Karena Coretax belum sepenuhnya berjalan sempurna, DJP perlu segera memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut. Selain itu, perlu dipertimbangkan pemberian fasilitas penghapusan sanksi perpajakan yang timbul akibat ketidaksempurnaan sistem, mengingat potensi keterlambatan pelaporan atau pembayaran sangat mungkin terjadi,” ungkap Pino.
Sumber : Tabloid Kontan, Senin, 2 Maret 2026, Hal 12-13

WA only
Leave a Reply