Risiko Tidak Melapor SPT

Sanksi administrasi menanti wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan atau melaporkannya setelah batas waktu yang pemerintah tentukan. Bentuknya berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Sanksi tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.

Cuma, menurut Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dampak keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan tidak hanya sebatas sanksi denda. Ini berisiko bagi wajib pajak dengan status wajib pajak kriteria tertentu.

“Kalau dia telat lapor SPT Tahunan, maka status sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat dicabut. Padahal, wajib pajak dengan kriteria tertentu memiliki fasilitas atau manfaat seperti restitusi dipercepat,” ujarnya.

Tapi, Bimo menekankan, tidak ada istilah sanksi non-denda. Yang terang, pelaporan SPT Tahunan juga penting untuk memastikan data perpajakan, termasuk harta dan penghasilan, tercatat dengan benar. Dengan data yang telah mereka laporkan, wajib pajak akan lebih mudah dalam melakukan berbagai keperluan administrasi perpajakan di kemudian hari.

“Seperti, bila terdapat pengalihan harta, permohonan layanan perpajakan, maupun pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.”

Biar tidak menghambat pelaporan SPT Tahunan karena libur Lebaran, dia menambahkan, DJP memperluas akses layanan, pendampingan, dan memperkuat edukasi, termasuk selama Ramadan. Contoh, Ngabuburit Spectaxcular, layanan asistensi pelaporan SPT di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia secara bergantian yang buka hingga menjelang waktu buka puasa. Lalu, pelibatan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang siap membantu dan mendampingi wajib pajak secara langsung.

Sumber : Tabloid Kontan, Senin, 2 Maret 2026, Hal 13.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only