Di kalangan superkaya, pendapatan rutin bukan sumber utama kekayaan. Mereka tidak hidup dari gaji bulanan, melainkan dari kenaikan nilai aset, mulai dari saham, properti, hingga perusahaan yang mereka miliki. Selama aset itu tidak dijual, kenaikan nilainya belum dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
Studi para profesor di University of California, Berkeley, menunjukkan potret kontras tersebut. Riset menemukan bahwa tarif pajak efektif yang dibayar warga Amerika terkaya 20% lebih rendah dibandingkan rumah tangga median.
Profesor hukum Berkeley Brian Galle, dalam siniar BerkeleyLaw Voices Carry, menyoroti ironi tersebut. Menurut dia, rumah tangga median di AS pada dasarnya memiliki kekayaan bersih nol atau punya aset, tetapi juga dibebani utang besar.
“Jadi kita berbicara tentang miliarder yang membayar tarif pajak 20% lebih rendah dibandingkan rumah tangga dengan kekayaan bersih nol. Itu jelas bukan sistem pajak yang adil atau progresif,” ujar Galle.
Bagi kelas menengah, sumber penghasilan utama adalah upah atau gaji tahunan. Sistem pajak AS bersifat progresif, dengan tarif mulai dari 10% hingga 37%. Semakin besar penghasilan, maka semakin tinggi tarifnya.
Sebagai gambaran, rumah tangga dengan penghasilan US 31.500, memiliki penghasilan kena pajak US 8.943 atau setara tarif efektif 8,13%. Itu belum termasuk pajak gaji serta pajak negara bagian dan lokal.
Bandingkan dengan kelompok miliarder. Mereka umumnya menerima kompensasi dalam bentuk saham atau kepemilikan perusahaan, bukan gaji besar. Nilai saham yang terus naik tidak dikenai pajak sampai dijual. Prinsip ini dikenal sebagai realisasi sama dengan pajak, baru muncul ketika keuntungan direalisasikan.
Menurut studi Berkeley, 400 rumah tangga terkaya di AS membayar tarif pajak efektif sekitar 24%, sedangkan rata-rata warga lainnya membayar sekitar 30%.
“Banyak orang terkaya, seperti Jeff Bezos, melaporkan penghasilan kena pajak yang lebih rendah daripada agen IRS yang mengaudit mereka,” kata Galle.
Pada akhirnya, perdebatan bukan semata soal siapa membayar berapa, melainkan tentang desain sistem pajak itu sendiri, apakah cukup progresif dan adil bagi seluruh masyarakat.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 2 Maret 2026, Hal 16.

WA only
Leave a Reply