Pelaporan SPT Belum Separuh Target

Memasuki awal Maret 2026, capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per 1 Maret 2026 pukul 09.12 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 5.148.067 SPT. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 juta SPT. Dengan demikian, realisasinya baru sekitar 36,7%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti menyampaikan, seluruh pelaporan SPT telah dilakukan melalui sistem Coretax. Dari total tersebut, sebanyak 5.147.001 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.066 SPT melalui Coretax Form.

Pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 4.582.583 SPT. Disusul orang pribadi non-karyawan 448.330 SPT, badan dalam rupiah 115.099 SPT, dan badan dalam dolar AS 109 SPT. Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dapat dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 859 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Ditjen Pajak juga mencatat pada pembukaan layanan akhir pekan pertama, Sabtu (28/2), sebanyak 193.012 SPT diterima dalam satu hari, menunjukkan tingginya animo wajib pajak memanfaatkan layanan tambahan tersebut.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 2 Maret 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only