Pengawasan pajak bakal semakin ketat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak berwenang meminta tambahan data dari instansi dan lembaga apabila informasi yang diterima belum memadai untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Aturan yang merevisi PMK 228/PMK.03/2017 tersebut juga memperluas daftar pihak yang wajib menyampaikan informasi perpajakan. Dalam lampiran beleid anyar, otoritas pajak mewajibkan lembaga jasa keuangan melaporkan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).
Sebanyak 27 bank nasional dan asing masuk dalam daftar pelapor dan harus menyampaikan laporan secara elektronik paling lambat pada akhir Maret setiap tahun, dengan pelaporan perdana dijadwalkan pada Maret 2027.
Beberapa di antaranya yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Tak hanya bank umum, lembaga pembiayaan dan perusahaan kartu kredit seperti PT AEON Credit Services Indonesia, PT Honest Financial Technologies, dan PT Shinhan Indo Finance, turut diwajibkan menyampaikan data.
Dalam lampiran tersebut dijelaskan, data yang harus disampaikan dari sisi issuer mencakup identitas bank atau lembaga penerbit, nama merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.
Sementara dari sisi acquirer, data yang dilaporkan lebih rinci, mencakup identitas merchant, termasuk nomor dan jenis identitas, alamat lengkap sesuai identitas, ID merchant, hingga nilai total transaksi settlement dan transaksi batal di tahun berjalan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi perusahaan pembiayaan dan penyedia kartu kredit.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kebijakan ini merupakan instrumen menguji kepatuhan melalui proksi transaksi kartu kredit.
“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya wajib pajak. Dasarnya di sektor perbankan ada aturan yang membolehkan Dirjen Pajak melihat data perbankan dengan saldo rekening Rp 1 miliar ke atas,” ujar Eko, Minggu (1/3).
Menurut Eko, kebijakan ini berpotensi memengaruhi preferensi transaksi masyarakat, khususnya untuk nominal besar. Namun, akses otoritas pajak terhadap data rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar juga telah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, sebenarnya tidak perlu khawatir,” kata Eko.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 2 Maret 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply