Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun hingga Januari 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang aktif sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari jumlah tersebut, 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 36,69 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 1,02 triliun pada 2026.

Pajak Kripto dan Fintech Sumbang Rp 6,4 Triliun

Selain PPN PMSE, pajak atas transaksi kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 1,93 triliun hingga Januari 2026.

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 43,45 miliar pada awal 2026.

Dari total tersebut, PPh Pasal 22 menyumbang Rp 1,05 triliun, sedangkan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech menyumbang Rp 4,47 triliun. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 61,91 miliar pada awal 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,52 triliun.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Pajak Digital

Selain PMSE, kripto, dan fintech, penerimaan pajak digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang telah mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026.

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara tetap tumbuh seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Sumber : liputann6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only