Perjanjian Dagang Larangan Pajak Digital

KESEPAKATAN dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 melarang pemerintah menarik pajak layanan digital ke perusahaan-perusahaan digital Abang Sam. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi memungut pajak layanan digital dari perusahaan seperti Google dan Netflix.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 3.1. “Indonesia tidak akan memberlakukan pajak layanan digital (digital services taxes), atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun dalam praktiknya,” demikian bunyi klausul yang dikutip dari dokumen ART, Ahad, 1 Maret 2026.

Sumber : tempo.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only