Dalam satu hari, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bertambah 123.280. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 1 April 2026 mencapai 10,65 juta, dibanding 31 Maret 2026 yang sebanyak 10,53 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan SPT masih berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
Secara terperinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9,32 juta SPT. “Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1,12 juta SPT,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 219.161 SPT untuk yang menggunakan denominasi rupiah dan 164 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, mencapai 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17,62 juta. Otoritas mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dan mengaktivasi akun Coretax guna meningkatkan kepatuhan.
Sumber : Harian Kontan, sabtu 4 April 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply