JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol hingga kini masih dalam tahap kajian. Kebijakan yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 tersebut belum bersifat final dan belum menjadi regulasi yang berlaku bagi masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa saat ini tidak ada perubahan perlakuan perpajakan pada sektor jasa jalan tol.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Inge menjelaskan bahwa pencantuman PPN jalan tol dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan bagian dari dokumen perencanaan strategis untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan (roadmap) kebijakan jangka menengah untuk memperluas basis pajak nasional demi sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Fokus utama dari wacana ini, menurut Inge, adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antarjenis jasa serta memperkuat ketahanan fiskal guna membiayai pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.
DJP menjamin bahwa jika kebijakan ini nantinya akan diformalkan, pemerintah akan melakukannya dengan komprehensif dan sangat hati-hati. Kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan menjadi prioritas utama, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Setiap kebijakan baru dipastikan akan tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi tanpa mengabaikan aspek daya beli masyarakat. Inge berjanji, segala perkembangan terkait kebijakan ini akan disampaikan secara transparan.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” pungkas Inge.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply