Bisa Raup Rp 4,49 Triliun dari Global Minimum Tax

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan tambahan potensi penerimaan negara mencapai Rp 4,49 triliun dari penerapan skema pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan kesepakatan global OECD dan G20.

Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat sekitar 722 grup usaha yang terdampak penerapan GMT. Dari jumlah tersebut, 46 grup perusahaan multinasional memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan laporan negara per negara periode 2021-2024.

Bimo mengatakan, potensi tambahan penerimaan dari implementasi GMT berasal dari beberapa mekanisme utama. Untuk skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp 86,38 miliar, yang berasal dari tiga grup perusahaan.

Sementara itu, kontribusi terbesar diperkirakan berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan nilai mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional. Untuk skema Undertax Payment Rule (UTPR), Ditjen Pajak masih akan menghitung potensinya.

“Potensi dari penerimaan IIR itu cukup gede, ada Rp 4,41 triliun pada empat grup. Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 22 Mei 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only