Kebijakan Teknis Pajak 2027, dari Perluasan Basis Pajak hingga Penegakan Hukum

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan teknis pajak 2027 yang akan menjadi perangkat untuk mengejar target penerimaan 2027. 

Hal itu tertuang pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF 2027), yang menargetkan pendapatan negara berada di kisaran 11,8% sampai 12,4% terhadap PDB. 

Pada dokumen tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan umum perpajakan 2027 diarahkan untuk mendukung perekonomian agar dapat tumbuh lebih tinggi dan sejahtera bersama. 

“Berbagai kebijakan tersebut juga harus diwujudkan melalui kebijakan teknis pajak serta kepabeanan dan cukai sebagai implementasi dari kebijakan umum perpajakan 2027,” dikutip dari KEM PPKF 2027, Kamis (28/5/2026).

Terdapat lima kebijakan teknis yang ditetapkan untuk 2027. Pertama, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya. 

Kedua, penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Ketiga, peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Grup, Wajib Pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen.

Keempat, penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera. 

Kelima, optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.  

Pemerintah pun akan menjadikan target APBN 2026 sebagai basis penerimaan pada 2027. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik hingga 22,9% dari realisasi tahun sebelumnya yakni Rp1.917,6 triliun. 

Untuk tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengestimasi penerimaan pajak harus tumbuh sekitar 23% setiap bulannya untuk bisa mengejar target tinggi ini. 

“Jadi at least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month-to-month dan year-on-year accumulated,” paparnya pada acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak pekan lalu. 

Masalahnya, indikasi pelambatan pertumbuhan sudah terlihat sejak Maret-April 2026. Meski masih dua digit, pertumbuhannya pada saat itu tercatat masing-masing 20,7% (YoY) dan 16,1% (YoY). Pertumbuhan ini sudah melambat dari Januari-Februari yang mencapai 20% (yoy) lebih. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only