Pemerintah akan memangkas beban pajak penulis dengan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%. Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi semester II 2026 dan bertujuan meningkatkan minat menulis serta memperkuat industri literasi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif pajak bagi penulis telah disepakati pemerintah dan akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (28/5/2026).
Menurut Airlangga, insentif ini merupakan realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung ekosistem perbukuan nasional. Fasilitas pajak berlaku bagi penulis yang menerbitkan karya dengan nomor International Standard Book Number (ISBN).
Ia menegaskan seluruh penulis dapat memanfaatkan insentif tersebut selama bukunya terdaftar secara resmi. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai insentif diperlukan lantaran jumlah penulis di Indonesia masih terbatas, terutama pada bidang ilmiah dan akademik.
Menurut dia, pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat menuangkan pengetahuan dan keahliannya dalam bentuk buku sehingga memperluas akses literasi publik. “Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, dampak kebijakan ini tidak hanya pada ekonomi jangka pendek, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Pemerintah berharap semakin banyak buku pengetahuan, ekonomi, dan karya ilmiah yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia.
“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” katanya.
Sebagai informasi, penghasilan penulis dari royalti sebelumnya dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Perhitungannya: 15% dikalikan 40% dari jumlah bruto royalti, sehingga efektif sebesar 6% dari royalti.
Karena tidak final, penghasilan ini digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung PPh terutang akhir tahun menggunakan tarif progresif.
Sumber : kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply