DJP Targetkan Pemungutan PPh Merchant via Shopee-Tokopedia Cs berlaku Juli 2026

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pedagang (merchant) melalui platform lokapasar (marketplace) pada Juli 2026. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa payung hukum untuk implementasi kebijakan ini pun sudah siap. Dia juga menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan konfirmasi mengenai rencana tersebut, sejalan dengan dukungan dari DPR. 

Kini, pemerintah masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan pelaku industri guna memastikan kesiapan dari implementasi kebijakan itu. 

“Diminta kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan,” terang Bimo usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). 

Bimo memastikan bahwa ini bukan pajak baru. Skema pemungutan pajak melalui marketplace sudah dilakukan untuk pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). 

Bimo mengatakan, DJP sebelumnya sudah menunjuk 261 perusahaan PMSE untuk memungut PPN. Contohnya, Tokopedia, Lazada, Shopee maupun Blibli. Perusahaan multinasional yang menyediakan layanan digital di Indonesia juga termasuk dalam daftar tersebut seperti Google, Netflix, Spotify, Disney dan lain-lain. 

Oleh sebab itu, Bimo menilai pelaku marketplace maupun pelaku UMKM di berbagai platform online seharusnya sudah siap untuk menyambut kebijakan baru ini. Sebab, tujuan dari pemungutan PPh melalui marketplace adalah untuk menciptakan keseimbangan antara UMKM yang berjualan secara offline maupun online. 

“Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” jelas Bimo. 

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026 lalu menyebut kebijakan ini awalnya direncanakan berlaku tahun lalu. Akan tetapi, kondisi perekonomian yang belum pulih menghalangi rencana otoritas fiskal untuk memajaki merchant di marketplace. 

Saat itu, Purbaya mengaku bakal mulai menerapkan kebijakan ini apabila ekonomi kuartal II/2026 tetap menunjukkan performa yang baik. Sebagaimana diketahui, ekonomi kuartal I/2026 sebelumnya tercatat tumbuh 5,61% (yoy). 

“Sekarang [ekonomi] udah lumayan, nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kami akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kami miliki,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.

Menurut Purbaya, rencana untuk memungut pajak pedagang UMKM di marketplace seperti Tokopedia hingga Shopee itu sejalan dengan keluhan pedagang yang berjualan secara luring. Untuk itu, dia memastikan bakal melakukan asesmen lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud. 

“Kalau kami ke pasar rakyat, mereka bilang, ‘Pak, yang online dibatasin, dong. Supaya saya bisa bersaing.’ Yaudah saya lihat dulu, tetapi kami akan assess,” terangnya.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only