Aturan Insentif EV Terbit Juli 2026, Motor Listrik Dapat Bantuan Rp 5 Juta

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak kendaraan listrik ditargetkan terbit pada Juli 2026.

Penerbitan aturan tersebut mundur dari target awal pada Juni 2026.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengatakan, Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyusunan PMK tersebut.

Menurut Faisol, aturan insentif kendaraan listrik dipastikan dapat terbit bulan depan.

“Sudah dalam koordinasi kita. Iya (dipastikan PMK terbit bulan depan),” ujar Faisol saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Meski demikian, Faisol belum memerinci bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah melalui aturan tersebut.

Ia mengatakan, rincian insentif akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Nanti lah (bocoran rincian insentifnya), kan itu dari Pak Purbaya,” kata Faisol.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik selama satu bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menghitung dan memfinalisasi skema insentif.

“Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Insentif kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan impor minyak mentah dan BBM, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah berharap peralihan konsumsi energi dari BBM ke listrik dapat meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak harga energi global.

Rencananya, insentif untuk mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Besaran PPN DTP berkisar 40 persen hingga 100 persen, bergantung pada jenis kendaraan dan baterai yang digunakan.

“PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Purbaya mengatakan, pemerintah mempertimbangkan material baterai dalam penentuan besaran insentif.

Mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel akan mendapat dukungan lebih besar dibandingkan kendaraan dengan baterai non-nikel.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung program hilirisasi nikel nasional.

Selain mobil listrik, pemerintah menyiapkan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit.

Pada tahap awal, kuota insentif disiapkan untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only