Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku.
Penyempurnaan ketentuan yang dilakukan pemerintah bukan untuk menghapus insentif perpajakan, melainkan memperjelas kriteria penerima manfaat agar fasilitas lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan rasa keadilan.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan beredarnya informasi mengenai perubahan besar aturan perpajakan di sektor tersebut.
“Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci,” kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7/2026), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, tidak ada perubahan mendasar terhadap fasilitas perpajakan bagi UMKM. Penambahan sejumlah ketentuan dilakukan agar insentif diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Fasilitas PPh UMKM Tetap Berlaku
Monica menjelaskan pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar UMKM dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usahanya.
Ia mengingatkan pelaku usaha tetap wajib melakukan pencatatan omzet harian maupun bulanan sebagai dasar pembuktian besaran peredaran bruto saat memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut,” tutur Monica.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Tarif tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha.
Ketentuan Disempurnakan agar Lebih Tepat Sasaran
Monica menjelaskan pemerintah menyempurnakan ketentuan pelaksanaan PPh Final UMKM yang selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperjelas sejumlah ketentuan yang sebelumnya dinilai masih terlalu luas sehingga penerapan fasilitas menjadi lebih tepat sasaran.
“Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Monica, penyempurnaan dilakukan melalui pengelompokan jenis penghasilan yang lebih rinci.
Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak.
Selain itu, pemerintah memperjelas subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen yang meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Ketentuan tersebut juga menambahkan pengecualian bagi subjek tertentu serta menyesuaikan cara menghitung peredaran bruto sebagai syarat penggunaan fasilitas perpajakan.
Perubahan lainnya adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
“Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya,” kata Monica.
Monica menegaskan penyempurnaan aturan juga bertujuan memastikan pelaku usaha yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMKM tidak terus menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi usaha skala kecil.
“Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut,” ucapnya.
Ia memastikan arah kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM.
Hal itu tercermin dari dipertahankannya tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha kecil.
“Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kita lanjutkan. Kita fokusnya ingin mendukung UMKM,” kata Monica.
Sumber : kompas.tv

WA only
Leave a Reply