Tak Cuma Marketplace, Ditjen Pajak Pantau Restoran di GrabFood dan GoFood

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengawasan kepatuhan pajak juga mencakup restoran yang menjual produknya melalui platform layanan pesan makanan, seperti GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan pemantauan terhadap transaksi restoran di platform digital bukan kebijakan baru. 

Menurut dia, Ditjen Pajak telah melakukan pertukaran data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota selama lebih dari lima tahun untuk mendukung pengawasan perpajakan. Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun.

“Ketika mempertanyakan apakah restoran-restoran yang punya dagangan juga di GrabFood, GoFood, ShopeeFood itu diawasi atau tidak, kami dengan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah lebih dari lima tahun bertukar data,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).

Bimo menjelaskan, data yang dipertukarkan berasal dari pemerintah daerah yang memiliki informasi mengenai pajak sektor restoran, hotel, dan katering. 

Informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak untuk menguji kesesuaian pelaporan pajak para pelaku usaha.

Menurut dia, proses pencocokan atau cross-check tersebut telah berlangsung secara rutin dan kini semakin efektif seiring digitalisasi administrasi perpajakan.

Selain mengandalkan pertukaran data, DJP juga memanfaatkan perangkat tapping box yang terhubung dengan dinas pendapatan daerah. 

Alat tersebut merekam transaksi usaha sebagai bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) guna meningkatkan transparansi penerimaan pajak.

“Jadi cross-check seperti itu sudah kami lakukan,” kata Bimo.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah telah diterapkan di berbagai wilayah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang secara rutin melakukan pencocokan data setiap tahun.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sementara DJP memperoleh data pembanding untuk memastikan kewajiban perpajakan pusat telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Namun perlu diingat, kerja sama tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Pemungutan pajak restoran tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun, data omzet maupun transaksi restoran yang dimiliki pemerintah daerah dapat digunakan sebagai bahan pencocokan dengan data DJP. 

Langkah ini bertujuan memastikan omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah juga telah dilaporkan secara konsisten dalam kewajiban perpajakan pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only