Kebijakan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak yang melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring menuai sorotan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Menurut beleid tersebut, Ditjen Pajak mewajibkan kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan perekaman selama proses klarifikasi berlangsung. Sementara wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai, justru dilarang melakukan perekaman, menyimpan rekaman, maupun menyebarluaskan hasilnya. Petugas juga wajib menyampaikan larangan tersebut sebelum video conference dimulai.
Direktur Eksekutif Prama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, larangan sepihak menciptakan ketimpangan dalam ruang klarifikasi. Sebab, fiskus tetap boleh merekam, sedangkan wajib pajak tidak.
Ia menegaskan, perekaman mandiri sejatinya menjadi instrumen perlindungan diri wajib pajak. Rekaman, kata Prianto, dapat mencegah potensi intimidasi, tawar-menawar di luar prosedur, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Prianto juga menilai, absennya rekaman pembanding dari wajib pajak menjadi celah bagi oknum petugas untuk menekan wajib pajak atau melakukan negosiasi di luar koridor aturan.
“Pelarangan sepihak memunculkan stigma bahwa ada ruang gelap yang sengaja diciptakan dalam ruang klarifikasi,” kata Prianto.
Sumber : Harian Kontan, Senin 27 Juli 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply