OPINI: Uang yang Sudah Pergi Tidak Bisa Dipaksa Pulang

Rancangan Un­­­dang-Undang Pu­­­sat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang disahkan Juli ini membawa serangkaian insentif perpajakan yang cukup sig nifikan: pengurangan PPh badan hingga 100% bagi pe­­­laku usaha sektor keuangan, pengurangan serupa bagi te­­naga ahli asing, pengecua­li­­­an status Subjek Pajak Da­­­lam Negeri bagi pemegang golden visa, fasilitas PPN tidak dipungut, pengecuali­an PPnBM, hingga pembe­­bas­­­an bea masuk untuk pem­­­ba­­ngun­­­an kawasan.

Perlu disampaikan secara jujur: paket insentif semacam ini bukan hal baru di kancah global. Singapura, Hong Kong, Dubai, dan pusat-pusat keuangan internasional lain­nya menawarkan fasilitas se­­­rupa. Tarif nol persen bah­­­kan lazim ditemukan di sa­­­na, meski bukan sebagai ta­­­rif umum, melainkan lewat ske­ma khusus bagi aktivitas atau dana yang memenuhi kua­lifikasi tertentu, seperti insentif family office di Si­­­nga­­pura dan Hong Kong, atau status qualifying free zone person di Dubai. Yang membedakan PFII, jika berhasil, bukan besaran insentifnya, melainkan aksesnya ke ekonomi riil Indonesia yang besar serta ikatan de­­­ngan kekayaan diaspora sen­­­diri, sesuatu yang tidak di­­­miliki kawasan transit se­­­per­­ti Singapura atau Dubai. Namun, keunggulan ini baru bernilai jika ditopang oleh sesuatu yang jauh lebih sulit dibangun daripada insentif pajak: kepercayaan.

Ada satu fakta yang jarang diucapkan terang-terangan: sebagian kekayaan keluar­ga pengusaha Indonesia se­­­sung­­­guhnya tidak berdiam di Jakarta, melainkan di Si­­­ngapura, Hong Kong, atau kawasan finansial lepas pantai lainnya. Bukan karena ku­­­rang cinta negeri sendiri, melainkan karena di sanalah aturan main dirasa lebih pasti dan teruji.

Singapura, Hong Kong, dan Dubai memiliki puluhan tahun modal kepercayaan, li­­­kui­ditas yang teruji, ser­­ta ekosistem profesional yang matang. PFII datang be­­­la­­­kangan. Namun, pusat keuangan semacam itu pada dasarnya adalah kawasan transit, tempat modal singgah tanpa bersentuhan dengan ekonomi riil di sekitarnya. Indonesia berbeda: dengan pa­­sar domestik terbesar di Asia Tenggara dan penghiliran yang tengah berjalan, PFII berpotensi menjadi gerbang menuju ekonomi riil itu sendiri, bukan sekadar tempat singgah.

Menurut Prof. Ermanto Fahamsyah, guru besar hu­­­kum ekonomi, setidaknya ter­­­dapat delapan prasyarat agar kawasan semacam ini dipercaya investor, dengan ke­­­pastian hukum sebagai kun­­­cinya. Revisi UU P2SK yang disahkan awal Juni lalu turut membawa dua hal relevan: pengaturan commer­cial trust untuk pertama ka­­­linya dalam sistem hukum Indonesia, serta instrumen Pa­­­triot Bond dan Merah Putih Bond yang memberi kepasti­an hukum bagi pembeli tan­­­pa mempersoalkan asal-usul dananya. Pemerintah menegaskan ini berbeda dari tax amnesty, tetapi sejumlah aka­­­demisi mengingatkan bah­­­­­wa kepastian hukum yang terlalu absolut tanpa ke­­­wa­­­jiban mengenali profil na­­­sa­­­bah berisiko menimbulkan persepsi negatif—pertanyaan yang akan dihadapi PFII da­­­lam skala yang jauh lebih be­­­sar.

Belajar dari Dubai

Sejak perang yang melibatkan Amerika Serikat, Is­­­rael, dan Iran pecah akhir Feb­ru­­ari lalu, Dubai mengalami gun­cangan besar. Laporan CNBC menunjukkan bursa sahamnya kehilangan puluhan miliar dolar nilai pasar, dan otoritas UEA kini mempertimbangkan membekukan aset serta membongkar jaringan perusahaan cangkang demi menjaga reputasi investment haven. Dubai bu­­­tuh puluhan tahun membangun citranya; perang cukup mengguncangnya dalam hi­­­tung­an minggu.

Pekerjaan rumah Indonesia sendiri tidak kalah besar. Ber­­dasarkan EY Global Shadow Economy Report 2025, shadow economy Indonesia di­­­­­­­­­­­tak­sir 23,8% dari PDB, de­­­­­­­ngan potensi kehilangan pe­­­ne­­­ri­­­maan negara hingga ra­­­tus­­­an triliun rupiah setiap tahun—ditambah rentetan kasus oknum pejabat dengan uang tunai yang sulit dijelaskan asal-usulnya. Ini menjadi bahan pertimbangan investor global ketika menilai apakah kawasan finansial baru layak dipercaya, atau berisiko menjadi tempat persembunyian baru.

Dari pengalaman mendampingi pelaku usaha lintas sek­­­tor selama dua dekade terakhir, yang sesungguhnya dicari keluarga-keluarga ini saat menaruh kekayaan di luar negeri bukan tarif pajak rendah semata, melainkan predictability, penyelesaian sengketa yang bisa diprediksi, dan ekosistem profesional yang matang. Singapura mem­­­buktikan pola ini: sejak menghadirkan insentif khusus family office lebih dari satu dekade lalu, kini menjadi rumah bagi lebih dari 2.000 family office dari seluruh dunia. Yang jarang disorot, private bank-nya justru dikenal menerapkan pemeriksaan asal-usul dana (Know Your Customer) yang sangat ketat. Kepercayaan tumbuh dari kehati-hatian, bukan kelonggaran.

Di sinilah letak ujian se­­­sung­­guhnya bagi PFII. Per­­ta­­­ma, jalur khusus bagi family office dan trust lintas generasi perlu dirancang eksplisit, leng­­kap dengan aturan pajak dan pengawasan yang jelas sejak awal. Kedua, standar mengenali profil nasabah dan anti pencucian uang semestinya setara atau melampaui standar Singapura. Ketiga, sistem hukum khusus yang terpisah dari peradilan nasional harus disertai pengawasan yang benar-benar independen dari tekanan politik jangka pendek. Tanpa ketiganya, keunggulan alami yang dimiliki Indonesia akan kalah oleh persepsi bahwa PFII sekadar pintu baru bagi persoalan lama.

Uang yang sudah pergi, pada dasarnya, tidak bisa dipaksa pulang. Ia hanya perlu diberi alasan yang cukup meyakinkan untuk kembali—dan insentif pajak, sebesar apa pun, bukanlah alasan itu sendiri. Alasan itu harus dibangun dari kepercayaan yang dirawat bertahun-tahun, bukan janji fiskal yang gegas diburu tenggat pengesahan. Dubai membutuhkan tiga dekade untuk membangun reputasinya, dan pekan-pekan terakhir menunjukkan betapa rapuhnya reputasi itu ketika diuji. PFII masih punya kesempatan untuk belajar dari itu, sebelum, bukan sesudah, kepercayaan itu dipertaruhkan.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only