Sengketa Pajak atas Penyerahan Jasa Keagenan di Luar Indonesia

Resume putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum pajak mengenai penyerahan jasa keagenan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Otoritas pajak menilai bahwa jasa keagenan bukan merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan begitu, kegiatan penyerahan jasa keagenan yang dilakukan wajib pajak tetap harus dikenai PPN.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa pihaknya memang melakukan penyerahan jasa keagenan. Namun, kegiatan penyerahan jasa keagenan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia. Sesuai dengan teori dan aturan yang berlaku, PPN hanya dikenakan di Indonesia jika konsumsi suatu jasa dilakukan di dalam daerah pabean. Oleh karenanya, wajib pajak menilai koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi yang dilakukan otoritas pajak sudah tepat.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-79059/PP/M.XIB/16/2016 pada 14 Desember 2016, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Maret 2017

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN masa pajak Juni 2004 sebesar Rp568.072.766.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan untuk kapal muatan kontainer. Sengketa ini muncul ketika Termohon PK menemukan bahwa terdapat DPP PPN atas jasa keagenan yang belum dilaporkan dan dikenakan pajak.

Pemohon PK berpendapat bahwa jasa keagenan yang diberikannya tidak terutang PPN karena jasa tersebut dikonsumsi di luar wilayah Indonesia. Pendapat tersebut didasarkan pada karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumption tax) sehingga PPN hanya dikenakan atas penyerahan barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Indonesia.

Sebagai catatan, PPN hanya akan dikenakan di Indonesia apabila barang atau jasa tersebut dikonsumsi di dalam daerah pabean Indonesia. Hal tersebut selaras dengan destination principle, yaitu prinsip yang menegaskan bahwa PPN dikenakan di negara atau wilayah tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Lebih lanjut, ekspor jasa yang terutang PPN saat sengketa ini terjadi hanya terbatas atas jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean atau jasa konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak tepat. Selain itu, putusan Pengadilan Pajak juga tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, putusan Pengadilan Pajak seharusnya dibatalkan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pernyataan Pemohon PK di atas. Dalam hal ini, Termohon PK menyatakan bahwa kegiatan keagenan tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.

Dengan begitu, kegiatan penyerahan atas jasa keagenan yang dilakukan Pemohon PK tetap dikenakan PPN. Oleh karenanya, Termohon PK juga menilai koreksi yang dilakukannya dan juga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Dalam perkara ini, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK berkaitan dengan koreksi positif atas DPP PPN masa pajak Juni 2004 sebesar Rp568.072.766 yang tidak dipungut PPN atas jasa keagenan kapal dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji Kembali dalil-dalil yang diajukan dalam para pihak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, penyerahan jasa keagenan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat di luar wilayah pabean Indonesia memang tidak terutang PPN. Dengan begitu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak. Oleh karenanya koreksi Termohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, alasan-alasan permohonan PK cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan. Dengan pertimbangan yang dimaksud, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK. Oleh karenanya, Termohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only