Pemerintah memberi sejumlah fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan dokumen draft Undang-undang (UU) PFII, fasilitas pajak bahkan berlaku hingga 50 tahun.
Pada Pasal 48 Ayat (1) disebutkan fasilitas perpajakan itu mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan kepabeanan. Kemudian pada Ayat (2), diatur fasilitas negara diberikan kepada 18 kegiatan usaha jasa keuangan dan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri.
“Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun,” bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).
Pada Ayat (3) disebutkan, fasilitas pajak ini juga akan diberikan bagi kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII dengan jangka waktu yang lebih singkat. Pada ayat selanjutnya juga ditekankan, fasilitas pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari PFII. Lalu, pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Pajak Penghasilan
Pada Pasal 49 disebutkan fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam bentuk pengecualian pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; pengurangan pajak penghasilan badan; pengenaan pajak penghasilan final 0%; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.
Fasilitas pajak ini di antaranya seperti yang tertulis di Pasal 50 yakni fasilitas pajak penghasilan berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri diberikan bagi pelaku usaha, dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII.
Sementara, di Pasal 51 Ayat 1 diterangkan, fasilitas pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 100% kepada pelaku usaha yang melakukan usaha di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya.
“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII,” tulis Pasal 51 Ayat 2.
Pajak Pertambahan Nilai
Pada Pasal 56 dijelaskan fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah berupa pajak pertambahan nilai tidak dipungut dan pengecualian pajak penjualan atas barang mewah.
Fasilitas pajak ini seperti dijelaskan di Pasal 57 Ayat 1. Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut diberikan atas (a) penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau (b) impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Kemudian disebutkan di Ayat 2 barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII.
“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII,” bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.
Sumber : finance.detik.com

WA only
Leave a Reply