DJP Awasi WP Belum Terdaftar yang Masuk Daftar Sasaran Ekstensifikasi

Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang belum terdaftar dan masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 111/2025 serta petunjuk pelaksanaannya melalui SE-8/PJ/2026.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan terhadap WP belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Adapun WP yang dapat menjadi sasaran pengawasan meliputi orang pribadi, badan, WP warisan belum terbagi, dan instansi pemerintah.

“Pengawasan wajib pajak belum terdaftar … dilakukan oleh tim pengawasan perpajakan di KPP pratama melalui penerbitan surat perintah pengawasan,” bunyi angka 5 Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar huruf a SE-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (27/7/2026).

Pengawasan tersebut mencakup pemenuhan 8 jenis kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, kewajiban pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Kedua, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketiga, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Keempat, pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya.

Kelima, pemenuhan kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Keenam, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Ketujuh, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kedelapan, pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Secara teknis, pengawasan WP belum terdaftar diawali dengan perencanaan melalui penyusunan strategi pengawasan dan daftar prioritas ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai komite kepatuhan.

DPE merupakan daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan kantor wilayah (kanwil) DJP. Daftar tersebut kemudian ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat kantor pusat DJP untuk menjadi prioritas tindak lanjut melalui kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only