Restitusi Pajak 2025 Capai Rp361 Triliun Lebih, 70% dari PPN

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak sepanjang 2025 sebesar Rp361,15 triliun. Mayoritas merupakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni di atas 70%.

Dalam Laporan Keuangan DJP 2025 audited, realisasi penerimaan pajak tahun lalu tercatat sebesar Rp1.917,9 triliun atau 87,6% dari target APBN Rp2.189,3 triliun. Hasil neto penerimaan pajak ini didapatkan dari pengurangan penerimaan bruto pajak Rp2.279 triliun dengan restitusi Rp361,15 triliun.

Akibatnya, realisasi penerimaan pajak bersih sampai akhir tahun lalu turun sebesar Rp13,7 triliun atau 0,71% (yoy) dari realisasi 2024 Rp1.931,6 triliun. Total restitusi sepanjang 2025 pun naik Rp95,4 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Total pengembalian pendapatan jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp265.668.295.312.813,00 mengalami kenaikan sebesar Rp95.482.094.700.744,00 atau sebesar 35,94%,” dikutip dari Laporan Keuangan DJP Kemenkeu, Rabu (29/7/2026).

Secara terperinci, restitusi terbesar terjadi pada PPN yakni Rp254,2 triliun. Jumlahnya naik 23,57% atau Rp48,4 triliun dari restitusi PPN tahun sebelumnya Rp205,7 triliun.

Restitusi terbesar kedua yakni Pajak Penghasilan atau PPh nonmigas Rp105 triliun yang naik Rp45,3 triliun atau 76% dari tahun sebelumnya Rp59,6 triliun

Besarnya restitusi pada keseluruhan penerimaan pajak turut berkontribusi pada penurunan kinerja pendapatan negara, sehingga defisit melebar dari target. Shortfall penerimaan pajak tercatat sebesar Rp271,4 triliun

Defisit pun melebar dari target Rp616,19 triliun (2,53% terhadap PDB) ke Rp670,34 triliun (2,81% terhadap PDB).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 audited, kinerja penerimaan pajak tahun lalu penurunan akibat transisi kebijakan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang memengaruhi pola penyetoran pajak penghasilan karyawan oleh pemberi kerja

Kondisi tersebut lalu diperburuk oleh beberapa faktor eksternal dan kebijakan, seperti moderasi harga komoditas global yang menurunkan profitabilitas perusahaan serta adanya kebijakan relaksasi melalui pemberian restitusi dipercepat. 

Selain itu, penerbitan regulasi terkait percepatan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan juga menjadi katalisator bagi tingginya angka pengembalian pajak yang harus dibayarkan pemerintah pada Triwulan I 2025. 

“Hingga akhir tahun, level kontraksi kumulatif terus menyusut, yang mengindikasikan bahwa akselerasi pemungutan pajak berhasil mengejar ketertinggalan yang terjadi di awal tahun,” dikutip dari LKPP 2025 yang diaudit.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only