Penerimaan Pajak Baru Setengah Target

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 baru mencapai 51% dari target

Upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak, tampaknya belum berbuah signifikan. Selama tujuh bulan berjalan di tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai separuh target.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp 1.209,6 triliun. Realisasi tersebut baru mencapai 51,31% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebesar Rp 2.537,7 triliun.

Meski baru sekitar separuh target, kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2026 menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi secara tahunan. Penerimaan pajak tercatat tumbuh 22,17% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 990,01 triliun.

Meski begitu, Ditjen Pajak tetap perlu bekerja ekstra. Pasalnya dengan realisasi tersebut, pemerintah masih perlu mengumpulkan penerimaan Rp 1.148,1 triliun dalam lima bulan terakhir pada tahun ini.

Artinya, rata-rata penerimaan pajak yang perlu dikumpulkan pada periode Agustus-Desember 2026 mencapai sekitar Rp 229,6 triliun per bulan agar target tahunan dapat tercapai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pemerintah tetap menjadi acuan utama bagi pihaknya. “Kalau kami dari Direktorat Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai (pertumbuhan penerimaan pajak) 23%. Semoga, mudah-mudahan,” kata Bimo belum lama ini.

Kemkeu sendiri meramal penerimaan hingga akhir tahun meleset dari target. Outlook penerimaan pajak di akhir tahun yang dilaporkan Kemkeu ke Komisi XI DPR, mencapai Rp 2.310,8 triliun, setara 98% dari target.

Artinya, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan akan mencetak selisih alias shortfall sebesar Rp 46,9 triliun. Meskipun proeksi shortfall tersebut jauh menyusut dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp 271,7 triliun.

Manufaktur

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CTAS) Fajry Akbar menilai, target penerimaan 2026 juga akan sulit dicapai. Hitungan Fajry, shortfall penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp 140 triliun hingga Rp 188 triliun, jauh lebih besar dibanding perkiraan pemerintah. Bahkan, secara nominal penerimaan pajak tahun ini diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan realisasi pada tahun lalu.

Ia menambahkan, prospek ekonomi juga belum menunjukkan perbaikan yang cukup kuat. Malah, sektor manufaktur sebagai penopang penerimaan pajak, menunjukkan tren penurunan dalam jangka panjang.

“Pada tahun 2013, kontribusi sektor pengolahan dalam penerimaan pajak mencapai 30,66%. Namun, pada tahun lalu, kontribusinya hanya sebesar 24,6%”. Sementara itu, pada semester I-2026, kontribusinya hanya sebesar 22,8%,” ujar Fajry kepada KONTAN, Selasa (11/8).

Dengan demikian, dalam kurun waktu tersebut, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak telah turun hampir 8 poin persentase. Penurunan tersebut juga berlanjur pada 2026, ketika kontribusinya hingga semester I hanya mencapai 22,8%.

Ia mewanti-wanti, apabila kontriusi sektor pengolahan terus mengalami penurunan, pemerintah akan semakin kesulitan menggali peneriaam pajak dari aktivitas ekonomi.

“Jika sektor pengolahan terus menurun, pemerintah akan semakin sulit untuk menggali penerimaan pajak dari perekonomian, sehingga rasio pajak kita pun akan semakin turun,” tegas Fajry.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 12 Agustus 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only