Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ini terkait kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Kedua pegawai tersebut berinisial BP dan SR, keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti status kepegawaian keduanya sesuai ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku. Proses tersebut tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pegawai akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inge kepada KONTAN, Kamis (13/8).
Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu (12/8), setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam periode 2008 hingga 2025.
Perbuatan pihak PT TPL bersama BP dan SR menimbulkan kerugian keuangan negar. Adapun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 14 Agustus 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply