Platform Kembalikan Pajak Yang Terpotong

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform marketplace hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan yang sempat berjalan sejak 1 Agustus ini ditunda untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan juga memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku industrį untuk mempersiapkan penerapan kebijakan secara lebih matang. Kebijakan tersebut akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.

Alhasil, platform marketplace perlu kembali menyesuaikan sistem setelah sempat memungut pajak e-commerce. Selama masa penundaan, pedagang online dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, seperti menyetor PPh final sebesar 0,5% jika omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, dengan dengan adanya, penundaan, sistem dan proses operasional marketplace perlu kembali disesuaikan. Hal ini mencakup penghentian pemungutan pajak serta penyiapan mekanisme pengembalian dana bagi seller yang sudah sempat dipungut.

Sebab, berdasarkan penjelasan DJP, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara akan dikembalikan kepada seller.

“Mekanisme dan waktunya mengikuti proses masing-masing marketplace, kami belum bisa menyampaikan satu tanggal yang sama untuk seluruh platform,” kata Budi kepada KONTAN, Senin (10/8).

Seiring proses pengembalian, dia mengatakan pedagang cukup mengikuti informasi resmi dari marketplace masing-masing terkait mekanisme pengembalian melalui seller center, e-mail, atau notifikasi platform.

Terkait penerapan regulasi ke depan, idEA berharap ada kepastian jadwal, pedoman teknis yang jelas, dan komunikasi yang dilakukan lebih awal. Dengan demikian, baik platform marketplace maupun seller memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Dalam pertemuan dengan DJP, Budi juga menyampaikan masukan dari industri agar implementasi kebijakan ini dipertimbangkan mulai Januari 2027. Dengan begitu, tersedia waktu yang lebih memadai untuk penyempurnaan sistem, aspek teknis, dan sosialisasi kepada seller. “Masukan tersebut diterima DJP untuk dipertimbangkan,” imbuh Budi.

Bagi idEA, persoalan terpenting bukan semata-mata kapan pemungutan pajak oleh marketplace diterapkan, melainkan kesiapan pemerintah, platform marketplace dan seller ketika kebijakan mulai berjalan.

Seperti diketahui, terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokope-dia, Blibli dan Lazada.

Dalam laman resminya, Shopee menyebut pemungutan PPh Pasal 22 telah dihentikan sejak Kamis (6/8) pukul 00:00 WIB. Shopee akan mengembalikan dana pajak yang telah terpungut secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian saldo penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026 untuk transaksi pada periode 1-5 Agustus 2026.

Senada, Tokopedia dalam laman resminya menyampaikan telah menghentikan pemungutan pajak mulai Kamis (6/8) pukul 17:00 WIB. Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi seller, dana akan dikembalikan ke akun seller selambat-lambatnya 30 September 2026.

Sumber: Harian Kontan, 11 Agustus 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only