Problem Restitusi ‘Macet’ Masih Bayangi Pengusaha

Kalangan pengusaha masih mengeluhkan keterlambatan dalam pencairan restitusi pajak. Tantangan restitusi ‘macet’ yang dihadapi dunia usaha terjadi simultan di tengah upaya pemerintah memperketat pengembalian lebih bayar kepada wajib pajak agar kas negara tak jebol.

Pada 2025 lalu, restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak melonjak ke Rp361 triliun di tengah moderasi harga komoditas. Tingginya restitusi turut menyebabkan penerimaan pajak tahun lalu hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun alias meleset jauh dari target Rp2.189,3 triliun. Artinya, terjadi shortfall sekitar Rp271,7 triliun.

Berkaca pada kinerja 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun berkomitmen untuk menjaga level restitusi 2026 di bawah Rp300 triliun. Langkah pengetatan pun dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan yang berlaku Mei 2026 tersebut pada intinya memperketat dengan salah satunya menambah syarat pengajuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu.

Hasilnya pun sudah terlihat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), restitusi pajak sampai dengan 31 Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Kendati cukup besar, nilai ini turun cukup tajam, yakni 34% (YoY) dari realisasi sampai Juli 2025 Rp279,4 triliun.

Restitusi terbesar masih terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni Rp130,9 triliun. Selain itu, terdapat restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52,66 triliun dan Rp1,82 triliun dari pajak lainnya.

Sekilas, kinerja ini menunjukkan perbaikan penerimaan pajak apabila dibandingkan dengan tahun lalu. Apalagi, sampai dengan pertengahan Agustus 2026 lalu, Menkeu Purbaya mengeklaim penerimaan pajak tumbuh sampai sekitar 30% (YoY).

Masalahnya, data mengkilap ini dibarengi oleh keluhan dunia usaha atas pencairan restitusi yang dianggap lambat. Keluhan ini bahkan turut disampaikan pengusaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dan diberitakan oleh salah satu media Jepang.

Keluhan pebisnis asing yang disampaikan masih seputar hal yang sama: keterlambatan pencairan restitusi di tengah upaya masif pemerintah untuk memastikan fiskal tak jebol. Aspirasi yang sama turut disampaikan pengusaha nasional.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan bahwa dunia usaha nasional turut mengalami situasi yang sama. Situasi ini turut menjadi tantangan nyata bagi para pelaku usaha domestik pada tahun ini.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menegaskan bahwa restitusi merupakan hak konstitusional wajib pajak yang telah diatur dengan jelas oleh instrumen undang-undang. Dia mendorong agar adanya asas simetri, keadilan, dan kesetaraan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Sebagaimana pelaku usaha senantiasa berkomitmen memenuhi kewajiban penyetoran pajak secara tepat waktu, kami berharap pemenuhan hak pengembalian kelebihan bayar ini pun dapat terfasilitasi dengan kelancaran yang sama,” jelas Siddhi kepada Bisnis, Senin (31/8/2026).

Kecepatan Penyelesaian Berbeda

DJP Kemenkeu lalu buka suara ihwal pemberitaan media asing terkait dengan pengusaha Jepang yang mengeluhkan pencairan restitusi yang lebih lama.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti, pada prinsipnya otoritas pajak tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku. Dia juga memastikan tidak ada kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi.

“Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda, antara lain bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan,” terangnya kepada Bisnis, Senin (31/8/2026).

Secara umum, Inge turut menegaskan bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak.

Inge juga menegaskan bahwa restitusi adalah hak wajib pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyebut pihaknya akan tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak,kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.

Adapun Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku sudah memperingatkan otoritas ihwal pengetatan restitusi sedari awal 2026. Dia menyebut ada perusahaan yang harus memberhentikan pegawainya karena sulitnya pencairan restitusi.

Fajry menggarisbawahi bahwa kesulitan pencairan restitusi tentunya merupakan keprihatinan besar bagi perusahaan multinasional dengan basis ekspor.

“Kalau restitusi sulit cair, mereka terpaksa akan menaikkan harga ekspor. Itu satu-satunya solusi untuk meningkatkan likuiditas perusahaan. Namun dampaknya, akan membuat ekspor produk indonesia menjadi less competitive. Itupun kalau mereka punya ruang untuk menaikkan harga,” terangnya kepada Bisnis, Senin (31/8/2026).

Tidak hanya itu, peringatan Fajry juga menyoroti bahwa pengetatan restitusi bakal memiliki dampak yang jauh lebih buruk dari penaikan tarif pungutan pajak. Contohnya, kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak kepada perusahaan eksportir maupun produk ekspor karena mereka dikenakan tarif 0%.

Di sisi lain, ada isu ketidakpastian bagi pelaku usaha yang dapat timbul dari kebijakan tersebut.

Fajry memastikan bahwa kebijakan ini bermuara pada kondisi fiskal pemerintah. Musababnya, dia menduga likuiditas keuangan pemerintah sedang bermasalah sehingga mengorbankan likuiditas pelaku usaha.

“Meski Pemerintah klaimnya punya banyak uang, toh kita tahu banyak pemerintah daerah kesulitan keuangan akibat pemotongan anggaran dari pusat,” paparnya.

Fajry juga menyoroti target penerimaan pajak 2027 yang dinilainya naik dengan besaran tak masuk akal. Sebab, pada RAPBN 2027, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun atau tumbuh 12,1% (YoY) dari outlook 2026 Rp2.310,8 triliun.

Kondisi ini bisa menjadi semakin menantang apabila target pemerintah sebagaimana outlook 2026 tersebut, dengan estimasi shortfall Rp46,9 triliun, tetap meleset. Akibatnya, shortfall semakin melebar dan target tahun semakin menanjak tajam.

Target yang terlalu tinggi menjadi dasar kekhawatiran Fajry akan pola berulang restitusi ‘macet’ seperti tahun ini. 

“Saya yakin kondisi fiskal tahun depan masih berat seperti sekarang. Bukan tak mungkin, restitusi yang macet itu malah tidak akan dibayarkan pada tahun depan. Wajar kalau banyak pengusaha pada was-was sekarang. Sekarang saja sudah pada kesulitan, entah tahun depan masih bisa survive atau tidak?,” pungkasnya.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only