Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui pemberian insentif tax holiday alias fasilitas pembebasan pajak untuk investor umum saat ini sedang tertunda, imbas dinamika penerapan Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi menjelaskan bahwa masa berlaku fasilitas pembebasan pajak itu memang yang telah usai. Berdasarkan yaitu PMK No. 69/2024 juncto 130/PMK.010/2020 dan Peraturan BKPM No. 7/2020, pemberian tax holiday secara resmi telah berakhir pada 31 Desember 2025.
Pemerintah notabenenya ingin melanjutkan insentif tersebut demi menarik investasi masuk ke Tanah Air, namun terganjal aturan GMT yang mensyaratkan penerapan pajak penghasilan korporasi minimal 15%.
“Jadi, kalau ditanya, ‘Pak, tax holiday masih ada tidak?’, untuk saat ini kita masih terhenti,” ungkap Dendy dalam Bisnis Indonesia Group Strategic Forum di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sudah menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk merumuskan kebijakan ‘pemanis’ (sweetener) baru bagi para investor.
Dendy menjelaskan bahwa masa transisi kebijakan ini sangat krusial, mengingat kepatuhan terhadap rezim GMT berpotensi menggerus daya saing Indonesia dengan negara-negara lain dalam menarik investor global.
Menurutnya, setiap kali BKPM mempromosikan peluang bisnis ke mancanegara, kepastian insentif selalu menjadi pertanyaan perdana para pemodal. Oleh sebab itu, pemerintah sedang merancang aturan insentif baru.
Dia pun membocorkan bahwa otoritas fiskal telah mengantongi beberapa skema pengganti yang tidak melanggar ketentuan GMT.
“Kementerian Keuangan saat ini sudah memiliki beberapa alternatif pengganti dari GMT tersebut. Misalnya nanti subsidi energi, hingga QRTC [Qualified Refundable Tax Credits], nah, itu sedang kita kaji,” ungkapnya.
Tetap Berlaku di KEK dan KPBB
Kendati tax holiday jalur umum sudah tidak berlaku lagi, Dendy memastikan bahwa sejumlah insentif perpajakan masih tersedia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBB).
“Kalau kita bicara KEK, sementara masih aman karena PP-nya masih ada. Kalau kita bicara KPBB juga demikian. Tapi untuk yang kita bicara umum, kita masih ada struggling dalam menyusun sweetener tadi,” paparnya.
Adapun berdasarkan bahan paparan Dendy, jaminan fasilitas pembebasan pajak di KEK akan terus melekat dan berlaku selama KEK tersebut beroperasi secara sah.
Pemerintah masih harus menemukan desain insentif yang mampu menjaga daya tarik Indonesia bagi investor sekaligus menyesuaikan diri dengan rezim pajak minimum global.
Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena fasilitas fiskal menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan investor dalam membandingkan lokasi investasi antarnegara.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply