Pemerintah Perluas Jaring Pajak Digital

Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis (10/9). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital lintas negara yang belum seluruhnya terjangkau melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, empat bank BUMN atau Himbara telah siap menjalankan SPP-TDLN setelah melalui tahap pengujian atau sandboxing. Implementasi akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya. “Sudah mulai dipungut. Sudah kami training sistemnya segala macam,” ujar Purbaya, Selasa (8/9).

Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto menyebut, SPP-TDLN berpotensi meningkatkan basis pajak dari aktivitas perdagangan digital hampir dua kali lipat.

Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 triliun-Rp 12 triliun. Namun, pemerintah belum memastikan nilai tambah penerimaan tersebut.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan, SPP-TDLN berpotensi menambah penerimaan PPN sekitar Rp 3 triliun hingga akhir 2026. Sistem ini memperkuat pengawasan karena titik kontrol pemungutan bergeser dari pelaku usaha digital asing ke transaksi pembayaran yang dilakukan konsumen Indonesia melalu kartu, rekening bank atau kanal pembayaran domestik.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, SPP-TDLN tidak menggantikan PPN PMSE. Sistem baru ini menyasar transaksi digital dari penyedia luar negeri yang belum masuk dalam jaringan pemungut PPN PMSE, terutama pelaku usaha skala menengah dan kecil yang jumlahnya banyak dalam struktur ekonomi digital.

Dalam praktiknya, bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk sebagai Pihak Lain akan menyampaikan data transaksi kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) selaku penyelenggara SPP-TDLN. Jika transaksi dikonfirmasi sebagai objek PPN, Pihak Lain memungut pajak dan menyetorkannya melalui Jalin untuk diteruskan ke kas negara. Transaksi yang telah dipungut melalui PMSE tidak dikenai PPN kembali.

Pengamat pajak CITA Fajry Akbar juga mempertanyakan efektivitas skema tersebut karena penggunaan lembaga keuangan sebagai pemungut berpotensi menambah beban administrasi. Menurut dia, sebagian besar pasar digital dari luar negeri telah masuk dalam PPN PMSE, sehingga ruang tambahan penerimaan relatif terbatas. Karena itu, keberhasilan SPP-TDLN lebih bergantung pada kemampuannya menutup celah pemajakan tanpa menciptakan biaya administrasi.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 11 September 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only