Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons dugaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menahan restitusi pajak sejumlah perusahaan.
“Restitusi itu memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” kata Bimo di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Bimo, restitusi pajak sejumlah perusahaan saat ini memang masih dalam tahap pemeriksaan. Proses tersebut memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi.
“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya menambahkan.
Dirjen Pajak juga menuturkan kebijakan restitusi ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara. Selain itu, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan serta kebutuhan fiskal pemerintah.
“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” katanya.
Ditemui terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap Kementerian Keuangan maupun DJP dapat menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan restitusi pajak.
Shinta menjelaskan restitusi pajak penting bagi pelaku usaha karena dapat berdampak terhadap arus kas perusahaan.
“Harapan kami semoga juga bisa diselesaikan (restitusi). Tentunya ini akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” ujar Shinta.
Adapun restitusi pajak dapat dilakukan atas dua kondisi, sebagaimana penjelasan laman resmi DJP.
Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi tersebut terjadi ketika wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut sebenarnya tidak perlu dibayarkan.
Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Restitusi dalam kondisi tersebut dapat diajukan ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang seharusnya terutang.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply