Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme audit khusu dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu tambahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 RUU APBN 2027. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Hingga kini, belum ada penjelasan terkait kewenangan audit khusus tersebut. Yang jelas, mekanismenya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Sebagai pembanding, UU APBN 2026 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan audit penerimaan negara. Namun, aturan tersebut belum secara spesifik menyebut audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Alhasil, penambahan ketentuan ini menjadi salah satu perubahan dalam RUU APBN 2027. Sementara itu, penjelasan Pasal 37 tetap membuka mekanisme joint audit dalam pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, keterlibatan langsung bendahara negara dalam proses pemeriksaan pengembalian kelebihan pajak berpotensi membuat proses pencairan restitusi lebih panjang.
Sementara dalam tatakelola pemerintahan yang baik, kewenangan yang bersifat teknis, termasuk pemeriksaan pajak, semestinya didelegasikan ke unit organisasi teknis. “Menteri Keuangan seharusnya lebih berfokus pada aspek kebijakan dan pengaturan secara umum,” kata Fajry kepada KONTAN, Minggu (27/9).
Fajry bilang, jika ada persoalan dalam pelaksanaan restitusi di lapangan, Menkeu seharusnya memperbaiki kebijakan atau mekanisme teknis melalui instrumen kebijakan, bukan mengambil alih kewenangan teknis yang selama ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Selain itu, pemberian kewenangan tersebut juga dapat menimbulkan persepsi mengenai hubungan antara pimpinan kementerian dengan birokrasi teknis dibawahnya. “Hal ini seakan-akan menunjukkan ketidakpercayaan Menteri Keuangan terhadap birokrasi dibawahnya,” tandas Fajry.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman berharap aturan tersebut tidak menambah beban wajib pajak. Menurutnya, pemerintah bisa menerapkan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko sehingga wajib pajak yang dinilai berisiko rendah bisa menerima restitusi lebih cepat. Sedangkan wajib pajak dengan risiko tinggi bisa menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Sumber : Harian Kontan, Senin 28 September 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply