Ramai Wacana Ubah Batas Defisit APBN, DPR: Masih Dikaji

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Hekal menegaskan usulan untuk mengubah batas defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB belum menjadi konsensus Komisi XI DPR.

Hekal mengatakan usulan tersebut muncul dari masukan para pakar dalam pembahasan RUU Keuangan Negara. Menurutnya, masukan tersebut juga masih perlu dikaji lebih lanjut.

“Ini menjadi usulan yang muncul dari para pakar sehingga waktu ditanya saya bilang, ‘tentu kalau kita mengundang para pakar untuk minta masukan harus kita pikirkan dan kita kaji’. Bukan berarti ini sudah menjadi suatu konsensus,” katanya, dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Hekal menilai pemerintah saat ini justru tengah memperkuat disiplin fiskal dengan menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB. Dalam RAPBN 2027 yang baru disetujui oleh parlemen, defisit anggaran juga masih ditetapkan sebesar 2,4% PDB, turun dari outlook pada tahun ini sebesar 2,85%.

Dia menjelaskan pembahasan dalam RUU Keuangan Negara seharusnya tidak hanya berfokus pada batas defisit. Menurutnya, penerimaan negara perlu terus dioptimalkan agar kebutuhan belanja dapat ditopang oleh kapasitas pendapatan yang lebih kuat.

“Kalau menurut saya sebetulnya bukan masalah 3%, tetapi justru harus ada dorongan untuk bagaimana kita memperbesar penerima negara karena defisit ini sebenarnya konsekuensi dari kebutuhan anggaran, sedangkan pemasukannya tidak mencukupi,” ujarnya.

Sebagai informasi, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur batas defisit APBN maksimal sebesar 3% dari PDB. UU tersebut juga menetapkan batas rasio utang pemerintah terhadap PDB maksimal sebesar 60%.

Pada awal tahun, Komisi XI DPR memasukkan RUU Keuangan Negara sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU tersebut disusun dengan metode omnibus law sebagai tindak lanjut dari revisi UU 19/2003 tentang BUMN melalui UU 1/2025 dan UU 16/2025.

Ketentuan yang akan disinkronisasi termuat dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, dan UU PNBP.

Pemerintah bersama Komisi XI DPR mulai membahas RUU tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi. Dalam RDPU dengan para ekonom pada 2 pekan lalu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan batas atas defisit APBN sebesar 3% dari PDB perlu dikaji ulang.

Menurut Misbakhun, batas atas defisit APBN selama ini hanya diatur dalam bagian penjelasan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, bukan dalam batang tubuh Pasal 12 UU tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan kedudukan antara norma hukum yang dimuat dalam batang tubuh UU dan bagian penjelasan.

“Di dalam bagian penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan rasio utang 60% dari PDB kita. Nah sekarang pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral?” kata Misbakhun.

Meski demikian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan UU Keuangan Negara tetap menjadi pedoman pelaksanaan APBN. Menurutnya, batasan defisit sebesar 3% PDB dan batas rasio utang pemerintah sebesar 60% PDB masih menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan APBN.

“Kami menggunakan 3% (dari PDB) sebagai maksimum defisit APBN. Saya berkomitmen untuk itu,” ucapnya belum lama ini.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only