PTKP Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Cara Jaga Penerimaan Pajak

Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/10/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai penyesuaian PTKP dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Salah satu pertimbangan yang digunakan pemerintah ialah perkembangan inflasi.

“Perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan,” ujarnya.

Rencana tersebut menjadi bagian dari kajian pemerintah untuk menentukan besaran PTKP yang dinilai tepat. Artinya, penyesuaian PTKP tidak hanya mempertimbangkan perkembangan biaya hidup, tetapi juga konsekuensi kebijakan terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan besaran PTKP perlu dihitung secara cermat dengan melihat dampaknya terhadap daya beli masyarakat sekaligus penerimaan pajak.

“[Perubahan PTKP] lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja [penerimaan] PPh-nya akan berkurang,” katanya.

Juda menjelaskan kenaikan PTKP berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Dengan penghasilan yang tidak dikenai pajak sampai batas tertentu menjadi lebih besar, kebijakan tersebut diharapkan dapat menopang daya beli dan konsumsi masyarakat.

Namun, dari sisi fiskal, kenaikan PTKP juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Makin tinggi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, makin kecil pula bagian penghasilan yang masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Penyesuaian yang terlalu rendah berpotensi tidak cukup mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan inflasi. Sebaliknya, kenaikan yang terlalu tinggi dapat berdampak terhadap penerimaan PPh.

“Jadi ini lagi dikaji level yang optimal,” ungkap Juda.

Sebagai informasi, PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Ketentuan mengenai PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini, besaran PTKP diatur dalam PMK 101/2016.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only