Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan terhadap kinerja 34 kantor wilayah (Kanwil) untuk memastikan target penerimaan pajak 2026 dapat tercapai.
Setiap Kanwil kini dipantau secara langsung oleh pejabat dari kantor pusat. Langkah tersebut dilakukan setelah mayoritas Kanwil DJP tidak mampu mencapai target penerimaan pada 2025.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, dari 34 Kanwil hanya dua yang mencatat realisasi penerimaan di atas target.
Dua Kanwil tersebut yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan capaian 106,17% dan Kanwil DJP Jawa Barat II sebesar 101,59%. Sementara 32 Kanwil Pajak lainnya mencatat realisasi di bawah target.
Untuk memperbaiki kinerja tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan hingga tingkat mikro. Direktur dan pejabat dari kantor pusat dibagi untuk memantau masing-masing Kanwil Pajak.
“2026 ini betul-betul saya dengan kepanjangan tangan para direktur, para BUD yang ada di kantor pusat itu dibagi rata ke 34 Kanwil untuk memonitor Kanwil satu-satu dan kami lakukan akuntabilitas mikronya kita tingkatkan,” ujar Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).
Cakupan Pengawasan
Menurut Bimo, pengawasan tidak sekadar melihat angka penerimaan, tetapi juga memastikan setiap Kanwil memahami karakteristik wajib pajak di wilayahnya.
Hal tersebut mencakup perilaku, tingkat kepatuhan, serta potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi wajib pajak.
DJP bahkan memastikan pengawasan dilakukan hingga mengetahui petugas yang menangani wajib pajak tertentu.
“Jadi satu per satu itu kita paham termasuk by actor. Siapa account representative yang menangani wajib pajak ABCD dan segala macam. Jadi disiplin di situ ini benar-benar kami jaga,” katanya.
Dia menjelaskan, pengawasan tersebut tidak dilakukan secara manual. DJP menggunakan sistem untuk memetakan basis pajak dan memantau intervensi yang dilakukan petugas, baik dalam pengawasan maupun pemeriksaan.
Namun, penggunaan sistem harus dibarengi dengan kedisiplinan petugas. Menurutnya, sistem tidak akan otomatis menghasilkan tambahan penerimaan apabila pelaksana di lapangan tidak menjalankan tugas secara disiplin.
“Tidak mungkin manual, tentu by system. Tapi by system kalau aktornya tidak disiplin juga tidak akan dapat potensi penerimaan pajak,” katanya.
Penguatan pengawasan mikro ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kemampuan administrasi perpajakan tanpa harus mengandalkan kebijakan pajak baru.
“Ketika sebelumnya katakanlah Pak (mantan) Menteri Purbaya mengatakan memang tidak ada kebijakan pajak yang baru tapi kami memperkuat kemampuan administrasi perpajakan yang disiplin tadi, eksekusinya,” katanya.
Dengan pemantauan tersebut, DJP menilai kinerja setiap Kanwil dapat lebih mudah dievaluasi. Basis pajak, potensi penerimaan, hingga intervensi yang dilakukan oleh petugas dapat dipantau secara lebih terukur.
“Dengan itu mudah, kita memantau kinerja per Kanwil itu mudah. Karena basis pajaknya sudah ketahuan, intervensi yang dilakukan oleh aktor di pengawasan, di pemeriksaan dan lain-lain sudah ketahuan. Tinggal bagaimana mengoptimalkan,” imbuh Bimo.
Sumber : nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply