Pastikan Cairkan Restitusi Meski Target Pajak Naik

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan kenaikan target penerimaan pajak pada 2027 tidak akan menggangu pemenuhan hak wajib pajak untuk memperoleh restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pencairan restitusi, dilakukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, proses restitusi harus tetap memperhatikan integritas penerimaan negara. Ditjen Pajak, lanjut Bimo, akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta arahan pimpinan Kementerian Keuangan.

“Dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun juga diperintahkan oleh pimpinan kami,” kata Bimo, Kamis (1/10).

Adapun target penerimaan pajak dalam APBN 2027 mencapai Rp 2.593,4 triliun, naik 12,2% dibanding outlook penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun. Target 2027 tersebut juga menjadi angka tertinggi dalam periode 2016-2027, pada data yang ditampilkan.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 3 Oktober 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only