Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.581 wajib pajak telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE (Global Anti-Base Erosion). Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data dan informasi yang menunjukkan adanya entitas dengan omzet konsolidasi di atas € 750 juta pertahun.
“Sudah ada 5.581 wajib pajak GloBE, artinya consolidated financial account bisa menunjukkan bahwa mereka turnover-nya di atas € 750 juta setahun,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanti, Kamis (1/10).
Ditjen Pajak selanjutnya akan mulai menjalanan hak pemajakan Indonesia atas entitas yang memenuhi kriteria pajak minimum global. Tarifnya, mencapai 15%.
Pihaknya akan menggunakan data consolidated financial account untuk mengidentifikasi entitas yang memenuhi kriteria dan memastikan hak pemajakan RI dapat dijalanka atas kegiatan bisnis yang dilakukan di dalam negeri.
Ke depan, Ditjen Pajak aka melalukan pembahasan status sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan. Langkah ini dapat dilakukan apabila Ditjen Pajak telah memiliki data dan informasi mengenai wajib pajak yang memenuhi kriteria pajak minimum global tetapi belum melakukan pendaftaran secara mandiri.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu 3 Oktober 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply