Suahasil Instruksikan DJP Longgarkan Pencairan Restitusi Pajak

Instruksi Menteri Keuangan Suahasil Nazara kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mempercepat pemrosesan restitusi pajak menarik perhatian publik sepekan ini.

Suahasil menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak. Menurutnya, DJP akan memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sesegera mungkin, khususnya bagi sektor usaha yang membutuhkan likuiditas untuk menjaga kegiatan operasionalnya.

“Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada dirjen pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak. Untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, diberikan secepat mungkin, diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan,” ujarnya.

Suahasil juga menyatakan pelonggaran manajemen restitusi telah mulai dilakukan oleh pegawai DJP. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Bila wajib pajak memang memiliki kelebihan pembayaran pajak dan berhak atas restitusi, restitusi atas kelebihan pembayaran tersebut akan segera diberikan.

“Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita longgarkan. Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini,” ujarnya.

Hingga akhir September 2026, realisasi restitusi pajak senilai Rp198,71 triliun atau turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Restitusi terbesar berasal dari PPN dan PPnBM senilai Rp137,79 triliun, diikuti dengan restitusi PPh sejumlah Rp59,08 triliun dan restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun.

Isu restitusi pajak masih menjadi sorotan para wajib pajak, terutama pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mendorong pemerintah segera mencairkan restitusi karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sangat vital bagi dunia usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menekankan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang cepat dan lancar akan memengaruhi arus kas perusahaan.

“Kita tidak usah ngomongin insentif yang baru dulu, tapi restitusi pajak itu sangat berpengaruh kepada arus kas perusahaan,” ujarnya.

Shinta menilai cepat atau lambatnya pencairan restitusi dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Apabila restitusi cair dengan cepat, pengusaha dapat menggunakan dana tersebut untuk modal kerja, membayar pemasok dan gaji pegawai, serta melakukan ekspansi bisnis.

Menurutnya, pengusaha tidak selalu membutuhkan insentif baru untuk mendongkrak aktivitas usaha. Dunia usaha justru meminta pemerintah memastikan restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak dapat dicairkan dengan cepat karena akan berdampak terhadap arus kas perusahaan.

Shinta juga tidak mempermasalahkan apabila pemerintah melakukan audit atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengajuan restitusi. Namun, dia meminta pemerintah tidak berlama-lama dalam mengeksekusi proses tersebut.

“Pak Suahasil bilang itu harus diaudit. Tidak ada masalah, diaudit dulu, karena itu ‘kan sesuatu yang perlu dilakukan. Tapi ‘kan tetap itu hak, hak untuk mendapatkan [restitusi],” ucapnya.

Sebelumnya, Apindo sempat menyoroti lamanya jangka waktu pencairan restitusi pajak. Berdasarkan survei Apindo pada Juli 2026, wajib pajak harus menunggu 6-12 bulan untuk menerima pencairan restitusi. Bahkan, terdapat wajib pajak yang harus menunggu lebih dari setahun.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only