JAKARTA. Kementerian Keuangan menyesuaikan tarif bea masuk preferensi yang berlaku untuk barang impor asal Jepang. Bea masuk preferensi tersebut diberikan dalam rangka Indonesia and Japan Economic Partnership (Ijepa).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2026. Beleid yang berlaku mulai 2 Oktober 2026 itu merevisi PMK 60/2026. Revisi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi implementasi Ijepa.
“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (Ijepa) dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Jepang, PMK 60/2026…perlu diubah,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 69/2026, dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Melalui PMK 69/2026, Kementerian Keuangan mengubah Lampiran B dan Lampiran C PMK 60/2026. Lampiran tersebut memerinci komoditas barang yang diberikan tarif bea masuk user specific duty free scheme (USDFS) Ijepa sebesar 0%.
Secara lebih terperinci, Lampiran B memuat 258 pos tarif (HS code) yang mencakup berbagai komoditas. Komoditas yang tercantum antara lain berbagai bahan kimia anorganik/organik, produk industri kimia, bahan plastik dan karet, barang dari asbes dan kaca, besi, baja, pipa, serta sekrup/baut.
Sementara itu, Lampiran C memuat 13 HS code. Komoditas yang tercakup seperti garam anorganik, resin epoksida, resin petroleum tertentu, batang baja silikon-mangan, serta pipa bor belum jadi (green pipe).
Adapun USDFS Ijepa adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user. User adalah importir yang merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi user, Kementerian Keuangan pun telah memerinci tata cara pemanfaatan bea masuk USDFS melalui PMK 61/2026. Aturan ini menegaskan user yang dimaksud terdiri atas industri penggerak; steel service center; dan industri pendukung.
Berdasarkan PMK 61/2026, user dapat memanfaatkan tarif bea masuk USDFS Ijepa atas importasi bahan baku setelah mendapatkan:
- SKVI-USDFS Ijepa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui USDFS Ijepa; dan
- penetapan bea masuk USDFS Ijepa berdasarkan keputusan menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS Ijepa kepada user.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply