BPKP Susun Laporan Hasil Audit Restitusi Pajak, Kesimpulan Sudah Diberikan ke DJP

JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut telah memberikan kesimpulan hasil audit pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi 2020-2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). 

Untuk diketahui, Menteri Keuangan sebelumnya yakni Purbaya Yudhi Sadewa pada tahun ini sempat meminta BPKP untuk mengaudit restitusi pajak selama lima tahun tersebut. Permintaan ini disampaikan usai nilai restitusi 2025 tembus Rp361,2 triliun sehingga turut menekan realisasi penerimaan pajak hanya Rp1.917,6 triliun (di bawah 90% target APBN). 

Namun demikian, BPKP menyebut audit yang telah disampaikan kepada otoritas pajak baru berupa kesimpulan. Laporan hasil akhir masih dalam proses penyusunan. 

“Kesimpulan hasil audit sudah disampaikan, dan tanggapan dari Kemenkeu atas kesimpulan tersebut juga sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun laporan hasil audit,” terang Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Kamis (15/10/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyebut telah menerima hasil audit investigasi terkait dengan restitusi pajak dari BPKP. 

Usai menghadiri acara Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7, Rabu (14/10/2026), Bimo mengungkap bahwa hasil audit tersebut akan digunakan untuk memperbaiki manajemen pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi dipercepat. 

“Sudah ada audit investigasi BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan,” terangnya kepada wartawan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (15/10/2026). 

Ke depan, lanjut Bimo, otoritas pajak akan melakukan banyak pengujian guna melihat apabila wajib pajak berhak untuk mendapatkan restitusi dipercepat atau tidak. Pengujian dilakukan berdasarkan tingkat risiko pada sektor usaha wajib pajak yang mengajukan restitusi. 

Namun, Bimo menegaskan bahwa ini bukan kebijakan baru melainkan sudah ada sejak 5-10 tahun yang lalu. Dia menyebut pemerintah sekaku mengkaji relevansi kebijakan dengan kondisi terkini guna memenuhi kebutuhan wajib pajak maupun kepatuhannya. 

Belum lagi, dia menilai kini administrasi perpajakan sudah semakin canggih dengan adanya Coretax serta mekanisme Compliance Risk Management (CRM). 

Hanya saja, Bimo memastikan bahwa terdapat beberapa sektor usaha yang akan mendapatkan relaksasi dari pemerintah. Khususnya yakni UMKM serta yang menyerap banyak tenaga kerja.  

“Jadi ya mau enggak mau harus menyesuaikan. Wajib pajak pun juga bisa kami jelaskan. Arahan Menteri sudah jelas, kami gelontorkan restitusi utamanya untuk yang UMKM, utamanya untuk yang value creation, job creation, export oriented,” pungkasnya.

Sumber : bisnis.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only