JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurcholisoh Ibnu Aman menegaskan aset kripto bukan merupakan uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Namun, penghasilan yang diperoleh dari aset kripto dapat menjadi objek pajak.
Nurcholisoh menjelaskan, pemerintah perlu membedakan kedudukan aset kripto sebagai aset, fungsi rupiah sebagai alat pembayaran, serta kewenangan lembaga yang mengatur perdagangan dan perpajakannya.
“Di Indonesia, perlu saya ingatkan kembali, hanya Rupiah yang merupakan uang. Tahun ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menyampaikan pandangan serupa, bahwa kripto bukanlah uang, melainkan sebuah aset,” ujar Nurcholisoh dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets from the Perspective of Shariah di kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Nurcholisoh, aset kripto perlu dipahami sebagai aset yang dapat menghasilkan pendapatan dan memiliki konsekuensi perpajakan, meskipun bukan merupakan uang.
Ia mengibaratkan aset kripto dengan rumah dan sepeda motor. Keduanya bukan uang, tetapi dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan yang menjadi objek pajak.
“Jadi, jika kita menyewakan rumah atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka penghasilan dari menyewakan rumah atau menjual sepeda motor tersebut akan dikenakan pajak. Aset kripto pun demikian. Aset kripto adalah aset, meskipun bukan merupakan uang,” katanya.
Nurcholisoh menekankan, kebijakan perpajakan aset kripto juga perlu dibedakan dari penilaian hukum Islam mengenai penggunaannya.
Menurut Wamenkeu Nurcholisoh, ulama memberikan panduan mengenai aspek syariah, sedangkan pengawasan perdagangan aset kripto dan penerapan ketentuan pajaknya merupakan ranah lembaga yang berwenang.
“OJK mengawasi perdagangan dan pasar, sementara kami di Kementerian Keuangan menerapkan pajaknya. Kami semua mengemban tugas yang sama, yaitu menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah untuk dipatuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perdagangan aset kripto sebagai aset keuangan, sedangkan Kementerian Keuangan bertugas menetapkan aturan perpajakannya.
Dalam datanya, Nurcholisoh juga mengungkapkan bahwa jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah melampaui 23 juta hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut, menurut dia, menunjukkan pentingnya kejelasan aturan bagi pengguna dan pelaku usaha di sektor aset digital.
Ia menambahkan, perkembangan ekonomi digital membuat transaksi dan layanan lintas negara semakin umum.
Karena itu, pemerintah menilai aturan perpajakan yang adil, mudah dipahami, dan didukung kerja sama antarlembaga menjadi penting untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply